Terduga Pencuri dan Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 10 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Saat Mengamankan dan Ingtogasi Terduga Pelaku RS saat Penangkapan di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. FOTO : HRS

Polisi Saat Mengamankan dan Ingtogasi Terduga Pelaku RS saat Penangkapan di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. FOTO : HRS

TEBO – Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback Satreskrim Polres Tebo, berhasil membekuk terduka pelaku pencurian motor dan penadahan.

Pelaku ditangkap inisial RS (24), warga RT 05 Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, dan JI (24), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Diky Fribadi pada Sabtu (9/10/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kita baru menangkap kedua pelaku pencuri dan penadah,” ungkap IPDA Diky, Minggu (10/10/21).

Diky menyebutkan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9/21) sekira pukul 04.00 WIB, saat korban Rian Abdulah Fitrianto (22) warga RT 08, Dusun Melako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah ilir bersama istrinya baru pulang dari rumah mertuanya. Mereka melihat motor dan televisi telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tengah Ilir.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan.

Tim yang mendapatkan informasi jika pelaku RS tengah berada di Jalan Durian Caduk, RT 02, Dusun Malako, Kecamatan Tengah Ilir, langsung menuju lokasi dan menangkap Rizky Saputra.

“Pelaku ditangkap sedang bersama teman wanitanya. Ia mengakui telah mencuri motor korban. Sedangkan motor sudah dijualnya kepada temannya di Bungo,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pembeli motor dan berhasil mengamankan JK beserta barang bukti sepeda motor Honda Sonic.

Atas perbuatannya RS akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana, sedangkan pelaku JI dikenakan pasal 480.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Senin, 10 Maret 2025 - 19:17 WIB

Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Senin, 10 Maret 2025 - 10:05 WIB

Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok

Berita Terbaru

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

Pemerintahan

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Jumat, 14 Mar 2025 - 17:29 WIB