Terduga Pencuri dan Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Saat Mengamankan dan Ingtogasi Terduga Pelaku RS saat Penangkapan di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. FOTO : HRS

Polisi Saat Mengamankan dan Ingtogasi Terduga Pelaku RS saat Penangkapan di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. FOTO : HRS

TEBO – Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback Satreskrim Polres Tebo, berhasil membekuk terduka pelaku pencurian motor dan penadahan.

Pelaku ditangkap inisial RS (24), warga RT 05 Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, dan JI (24), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Diky Fribadi pada Sabtu (9/10/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kita baru menangkap kedua pelaku pencuri dan penadah,” ungkap IPDA Diky, Minggu (10/10/21).

Diky menyebutkan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9/21) sekira pukul 04.00 WIB, saat korban Rian Abdulah Fitrianto (22) warga RT 08, Dusun Melako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah ilir bersama istrinya baru pulang dari rumah mertuanya. Mereka melihat motor dan televisi telah hilang.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tengah Ilir.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan.

Tim yang mendapatkan informasi jika pelaku RS tengah berada di Jalan Durian Caduk, RT 02, Dusun Malako, Kecamatan Tengah Ilir, langsung menuju lokasi dan menangkap Rizky Saputra.

“Pelaku ditangkap sedang bersama teman wanitanya. Ia mengakui telah mencuri motor korban. Sedangkan motor sudah dijualnya kepada temannya di Bungo,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pembeli motor dan berhasil mengamankan JK beserta barang bukti sepeda motor Honda Sonic.

Atas perbuatannya RS akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana, sedangkan pelaku JI dikenakan pasal 480.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB