Terduga Pencuri dan Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Saat Mengamankan dan Ingtogasi Terduga Pelaku RS saat Penangkapan di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. FOTO : HRS

Polisi Saat Mengamankan dan Ingtogasi Terduga Pelaku RS saat Penangkapan di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo. FOTO : HRS

TEBO – Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback Satreskrim Polres Tebo, berhasil membekuk terduka pelaku pencurian motor dan penadahan.

Pelaku ditangkap inisial RS (24), warga RT 05 Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, dan JI (24), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Diky Fribadi pada Sabtu (9/10/21).

“Benar, kita baru menangkap kedua pelaku pencuri dan penadah,” ungkap IPDA Diky, Minggu (10/10/21).

Diky menyebutkan kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9/21) sekira pukul 04.00 WIB, saat korban Rian Abdulah Fitrianto (22) warga RT 08, Dusun Melako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah ilir bersama istrinya baru pulang dari rumah mertuanya. Mereka melihat motor dan televisi telah hilang.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Merangin Ringkus 2 Pelaku Curanmor Buronan Polres Muara Jambi

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tengah Ilir.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan.

Tim yang mendapatkan informasi jika pelaku RS tengah berada di Jalan Durian Caduk, RT 02, Dusun Malako, Kecamatan Tengah Ilir, langsung menuju lokasi dan menangkap Rizky Saputra.

BACA JUGA :  2 Kawanan Perampok Sadis di Tembilahan Ditembak Mati

“Pelaku ditangkap sedang bersama teman wanitanya. Ia mengakui telah mencuri motor korban. Sedangkan motor sudah dijualnya kepada temannya di Bungo,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pembeli motor dan berhasil mengamankan JK beserta barang bukti sepeda motor Honda Sonic.

Atas perbuatannya RS akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana, sedangkan pelaku JI dikenakan pasal 480.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru