Terlibat Transaksi Sabu, 2 Pemuda Ditangkap di Gentala Arasy 1 Orang di Tahtul Yaman

- Redaksi

Minggu, 27 November 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Pelaku Saat Diamankan di Mapolrest Jambi. FOTO : Ist

Ketiga Pelaku Saat Diamankan di Mapolrest Jambi. FOTO : Ist

JAMBI –  Satres Narkoba Polresta Jambi mengamankan 3 orang pria atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Ketiga pelaku yakni MR (34), MRO (29) dan MZ (34) kesemuanya warga Kel. Tahtul Yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi.

Pelaku MR (34), MRO (29) ditangkap kawasan Jembatan Gentala Arasi Ancol Jalan Raden pamuk Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi pada Minggu (27/11/22) sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara MZ (34) ditangkap di Kelurahan Tahtul Yaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Jembatan Gentala Arasyi Ancol.

Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan 2 orang yang gerak geriknya mencurigakan yakni MR dan MRO.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1  paket kecil seberat brutto 0.20 Gram digenggaman tangan kanan MR,” kata Kompol Niko Darutama.

Selanjutnya petugas melakukan introgasi, MR mengaku jika shabu yang ditemukan ditangannya itu  rencananya untuk dijual kepada MR.

“MR mengakui jika barang bukti itu didapatnya dari pelaku MZ di salah satu warnet Kel. Tahtul yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi,” beber Niko.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 537 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru