JAMBI – Satres Narkoba Polresta Jambi mengamankan 3 orang pria atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Ketiga pelaku yakni MR (34), MRO (29) dan MZ (34) kesemuanya warga Kel. Tahtul Yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi.
Pelaku MR (34), MRO (29) ditangkap kawasan Jembatan Gentala Arasi Ancol Jalan Raden pamuk Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi pada Minggu (27/11/22) sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara MZ (34) ditangkap di Kelurahan Tahtul Yaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Jembatan Gentala Arasyi Ancol.
Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan 2 orang yang gerak geriknya mencurigakan yakni MR dan MRO.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ada ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket kecil seberat brutto 0.20 Gram digenggaman tangan kanan MR,” kata Kompol Niko Darutama.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi, MR mengaku jika shabu yang ditemukan ditangannya itu rencananya untuk dijual kepada MR.
“MR mengakui jika barang bukti itu didapatnya dari pelaku MZ di salah satu warnet Kel. Tahtul yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi,” beber Niko.
Halaman : 1 2 Selanjutnya