Dari keterangan MR, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pengembangan untuk penangkapan MZ.
Pelaku MZ berhasil ditangkap di RT. 01 Kel. Tahtul Yaman Kec. Pelayangan Kota Jambi,” jelas Niko Lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pelaku MZ polisi juga mendapati barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 paket kecil di dalam kantong celana yang terbungkus dengan kertas timah rokok.
Kepada Polisi MZ pun mengakui mengakui sebelumnya ada menyerahkan 1 paket kecil narkotika jenis shabu kepada MR.
“MZ sendiri mengaku jika BB yang ia miliki 1 paket seberat ½ (setengah) Jie berasal dari AW, AW ini masih dalam pengejaran kita,” ujar NIko.(Dhea)
Halaman : 1 2