Tiga Bersaudara Gembong Narkoba Jambi T, H, dan A Ditangkap Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi Menangkap Helen, Kamis (10/10/24). FOTO : tribunjambi

Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi Menangkap Helen, Kamis (10/10/24). FOTO : tribunjambi

JAMBI – Persilatan Sang pendekar alias gembong pengendali peredaran narkoba di Jambi bernama Tukui akhirnya berhasil ditangkap. Ia ditangkan oleh Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi, Jumat (11/10/24).

Pada penangkapan Helen, bandar narkoba besar yang selama ini mengendalikan peredaran narkoba di Jambi, Kamis (10/10/24). Tukui berhasil lolos. Namun, hanya berkelang sehari, pelarian Tekui akhirnya kandas. Ia berhasil ditangkap bersama Ameng.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa Tikui dan Ameng telah ditangkap, dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tikui dan Ameng ini bandar narkoba juga, mereka berdua saudaranya Helen,” ungkap Brigjen Mukti, Jumat (11/10/2024).

Fakta yang mengejutkan diungkapkan terungkap Brigjen Mukti, bahwa ketiga orang ini ternyata adalah saudara kandung.

“Jadi mereka ini (bertiga) bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi,” tambah Brigjen Mukti.

“Tikui adalah kakak Helen, sementara Ameng adalah adik Helen. Mereka bertiga adalah pemain utama dalam jaringan yang selama ini meresahkan masyarakat Jambi,” bebernya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Berita ini 394 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:21 WIB

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Berita Terbaru

Kegiatan penyeraman Gabah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Bulog)

Berita

Bulog Cabang Kuala Tungkal Serap 3.100 Ton Gabah Dari Petani

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:39 WIB