MERANGIN – Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Selasa (06/12/23).
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Jum’at Tanggal 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB Dinihari di Jalan Kebun Sayur RT.007/RW.003 Kel. Dusun Bangko, Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam saat Terparkir di depan teras rumah.
Akibat Kejadian ini, korban Langsung Melaporkannya ke Polres Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono mengungkapkan dari penyelidikan kasus tersebut Tim Batak Opsnal Polres merangin mengamankan S (40) warga Dusun Bangko diduga sebagai pelaku.
“Berawal mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku sedang Berada di Kota Bangko, Tim Batak langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Kasat Reskrim.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin