BUNGO – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil meringkus 2 (Dua) terduga Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Wisnu Handoko membeberkan, Kedua terduga Pelaku berhasil diamankan Rabu (20/12/23) sekitar Pukul 13.00 Wib di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin 3 Kabupaten Muara Bungo.
“Selain mengamankan terduga Pelaku Inisial WH (21) dan LI (30) Warga Dusun Kampung Lereng Kecamatan Batin 3 Muara Bungo, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti,” kata Wisnu Handoko, Sabtu (23/12/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wisnu mengungkapkan, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Kedua Pelaku berupa 10 Paket Kecil dan 3 Paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu serat 6 Butir Pil Warna Hijau diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Tim Brantas BNN Provinsi Jambi berupa 1 Unit Timbangan digital, 8 Bungkus Plastik klip ukuran Kecil, 1 Buah Dompet Kecil warna Merah Muda.
Lebih lanjut Brigjen Wisnu Handoko menyebutkan, selain itu Barang Bukti yang diamankan 1 Buah Tas sandang Kecil Merk Converse, 2 Buah Sendok Shabu yang terbuat dari Pipet Plastik dan Kayu kecil, 1 Unit HP Merk Realme, 1 HP Merk Vivo, dan 1 Unit HP Biasa Merk Nokia.
“Total BB Shabu 20 Gram. Saat ini BB dan Tersangka diamankan di BNN Provinsi Jambi untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.(*)
Sumber Berita : BNN