Tim Petir Tangkap Pembuat Akun Facebook Bernama dan Foto Kapolres Tanjabbar

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2020 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaku HB yang Membuat Akun Facebook Palsu mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH

FOTO : Pelaku HB yang Membuat Akun Facebook Palsu mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH

KUALA TUNGKAL – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat akhirnya berhasil mengungkap dn mengkap seorang pria yang diduga membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH.

Pelaku diketahui berinisial HB (29) warga RT 16, Bina Karya Selatan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH dihubungi membenarkan pelaku telah diamankan Tim Petir Polres Tanjab Barat pada tanggal 26 Mei 2020.

“HB ini ditangkap pada 11.30 WIB di rumahnya, pengungkapan kasus ini dari tracking rekening yang digunakan pelaku,” kata AKBP Guntur.

Kapolres menjelaskan, tersangka HB menggunakan foto profil facebook dengan cara search di googe dan facebook.

BACA JUGA :  Lima Pelaku PETI dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun

Tujuannya menggunakan foto korban adalah menarik perhatian para warga, modus berpura-pura membuka donasi untuk penggalangan dana Covid-19.

“Modus pelaku dengan pura-pura menarik perhatian warga menggalang dana untuk Covid-19, ditransfer ke rekening teman dan adiknya yang dipinjam pelaku,” kata Guntur.

Pengakuan pelaku kepada petugas, uang yang didapat digunakan untuk judi online (poker) dan bayar hutang.

BACA JUGA :  BNNP Jambi Tangkap Pria dengan Kepemilikan 179 Paket Sabu Siap Edar di Batanghari

Dari tangan HB, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya HP merk Oppo, buku rekening, tangkapan layar akun Facebook serta screenshot percakapan.

“Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 51 (1) jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 579 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru