Ini adalah untuk kedua kalinya tim F1QR di bawah Komando Armada (Koarmada) I ini menggagalkan penyelundupan sabu di masa pendemi Covid-19 ini.
Pada bulan lalu, tepatnya 8 Juni 2020, tim F1QR Lanal Karimun juga menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu di perairan Karimun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Februari lalu, Lanal Dumai juga menggagalkan 11 kilogram sabu dan 63 ribu butir ekstasi.
Seluruh barang haram itu dibawa dari Malaysia melalui laut untuk diedarkan di Indonesia.
Pria yang beralamat di Kota Batam ini menerima upah RM 6.000 per kilogram.
Jika satu ringgit Malaysia sama dengan Rp 3 ribu, maka upah per kilogramnya Rp 18 juta.
Jika dikalikan dengan total sabu 38 kilogram, artinya pelaku mendapat upah dengan total Rp 684 juta.
Heri sendiri tidak menceritakan kepada siapa pelaku akan mengantarkan barang tersebut.
Menurut Heri, hal itu akan menjadi pengembangan pihak kepolisian.
“Setelah ekspose ini, kami akan serahkan ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya