Tolak Kesepakatan, Poktan Desa Badang Tuntut Tiga Poin ini ke PT DAS dan Siap Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi, Ketua RT dan masyarakat saat akan gotong royong di Areal Makam leluhur di tengah Padang Sawit PT DAS. FOTO : Istimewa

Dedi, Ketua RT dan masyarakat saat akan gotong royong di Areal Makam leluhur di tengah Padang Sawit PT DAS. FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKAL – Pasca kesepakatan penyelesaian konflik Lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat 9 Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menandatangani kesepakatan damai, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang tetap menolak.

Bahkan saat pertemuan di BW Luxury Hotel Jambi pihak perwakilan dari Kelompok Tani Imam Hasan hanya menghadiri dan tidak menandatangani kesepakatan dengan PT DAS.

Dalam kesepakatan damai ini PT DAS sepakat memfasilitasi pembangunan 20 Persen Kebun masyarakat dari luasan Hal Guna Usaha (HGU) Lahan Perusahaan lewat dana hibah sebesar Rp22 Miliar yang diwujudkan melalui skema Usaha Produktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan Desa Badang Dedi menegaskan untuk Desa Badang tetap menolak kesepakatan. Sementara yang 8 Desa lanjut.

“Ini bukan sekedar hal materi tapi sudah menyangkut harga diri yang tidak mau dibeli oligarki dan kapitalis lewat tangan oknum-oknum institusi yang korup,” tegas Dedi Jum’at (8/12/23).

Lebih lanjut kata Dedi kalau memang tidak bisa damai di kebijakan dan tuntutan tidak dipenuhi Desa Badang akan menempuh jalur hukum mengajukan pelepasan Areal HGU PT DAS di Desa Badang seluas 2.963 Hektar. Areal akan dikelola sendiri oleh Masyarakat dan Kelompok Tani.

“Kalau tidak bisa damai di kebijakan lanjut litigasi jangan sampai kalah tapi wajib menang. Lawan kita yang sudah dibeli oligarki dan kapitalis. Sekali layar terkembang pantang surut kebelakang. Biar putih tulang daripada putih Mato,” ungkap Dedi.

Poktan Desa Badang tambah Dedi tidak mau digabung lagi dengan 8 Desa yang telah menandatangani MoU dengan PT DAS. Sebab ada beberapa point yang menjadi tuntutan Desa Badang.

“Tiga poin itu memperjuangkan Areal Tanah Adat Ulayat Desa Badang 2.963 Hektar. Kedua pembebasan Makam-Makam dalam HGU PT DAS yang telah ditanami Sawit. Ketiga Kompensasi ganti rugi Rp35 Juta per Hektar dan sesuai standar Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten/Provinsi,” tukasnya.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 252 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru