Tolak Kesepakatan, Poktan Desa Badang Tuntut Tiga Poin ini ke PT DAS dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi, Ketua RT dan masyarakat saat akan gotong royong di Areal Makam leluhur di tengah Padang Sawit PT DAS. FOTO : Istimewa

Dedi, Ketua RT dan masyarakat saat akan gotong royong di Areal Makam leluhur di tengah Padang Sawit PT DAS. FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKAL – Pasca kesepakatan penyelesaian konflik Lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat 9 Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan menandatangani kesepakatan damai, Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang tetap menolak.

Bahkan saat pertemuan di BW Luxury Hotel Jambi pihak perwakilan dari Kelompok Tani Imam Hasan hanya menghadiri dan tidak menandatangani kesepakatan dengan PT DAS.

Dalam kesepakatan damai ini PT DAS sepakat memfasilitasi pembangunan 20 Persen Kebun masyarakat dari luasan Hal Guna Usaha (HGU) Lahan Perusahaan lewat dana hibah sebesar Rp22 Miliar yang diwujudkan melalui skema Usaha Produktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan Desa Badang Dedi menegaskan untuk Desa Badang tetap menolak kesepakatan. Sementara yang 8 Desa lanjut.

“Ini bukan sekedar hal materi tapi sudah menyangkut harga diri yang tidak mau dibeli oligarki dan kapitalis lewat tangan oknum-oknum institusi yang korup,” tegas Dedi Jum’at (8/12/23).

Lebih lanjut kata Dedi kalau memang tidak bisa damai di kebijakan dan tuntutan tidak dipenuhi Desa Badang akan menempuh jalur hukum mengajukan pelepasan Areal HGU PT DAS di Desa Badang seluas 2.963 Hektar. Areal akan dikelola sendiri oleh Masyarakat dan Kelompok Tani.

“Kalau tidak bisa damai di kebijakan lanjut litigasi jangan sampai kalah tapi wajib menang. Lawan kita yang sudah dibeli oligarki dan kapitalis. Sekali layar terkembang pantang surut kebelakang. Biar putih tulang daripada putih Mato,” ungkap Dedi.

Poktan Desa Badang tambah Dedi tidak mau digabung lagi dengan 8 Desa yang telah menandatangani MoU dengan PT DAS. Sebab ada beberapa point yang menjadi tuntutan Desa Badang.

“Tiga poin itu memperjuangkan Areal Tanah Adat Ulayat Desa Badang 2.963 Hektar. Kedua pembebasan Makam-Makam dalam HGU PT DAS yang telah ditanami Sawit. Ketiga Kompensasi ganti rugi Rp35 Juta per Hektar dan sesuai standar Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten/Provinsi,” tukasnya.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 269 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB