Tolak Registrasi Kendaraan Lelang Pidana, Ditlantas Polda Jambi: Kami Patuhi Aturan Kapolri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono. FOTO : Dhea

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono. FOTO : Dhea

JAMBIDitlantas Polda Jambi menegaskan bahwa penolakan registrasi dan penerbitan BPKB kendaraan hasil lelang perkara pidana telah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, merespons aksi unjuk rasa Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi, Senin (12/1/2026).

Kombes Adi Benny menjelaskan, petugas bekerja berdasarkan SOP dan Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam aturan tersebut, kendaraan objek kejahatan dilarang didaftarkan kembali dengan alasan apa pun, kecuali terdapat fatwa berbeda dari Mahkamah Agung di kemudian hari.

“Penolakan ini bukan kebijakan pribadi, melainkan kewajiban hukum. Berdasarkan aturan Kapolri, kendaraan hasil lelang perkara pidana saat ini belum memiliki klausul hukum untuk diregistrasi ulang,” tegas Dirlantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Ditlantas Polda Jambi telah bersurat ke Korlantas Polri untuk meminta petunjuk arah (Jukrah) terbaru guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami masih menunggu arahan pusat. Selama belum ada aturan baru, kami tetap berpegang pada regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Usai mendengarkan penjelasan dalam sesi hearing, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lanjutan dari pihak kepolisian.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Marwah Perairan Jambi, Wadirpolairud Polda Jambi Pimpin Inspeksi Kapal di Sungai Batanghari
Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian
Syahroni Ali Resmi Jabat Kepala Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan
Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polisi
Kantor SAR Jambi Perkuat Operasi Darurat Banjir Sumatera Barat
Polda Jambi Bangun 20 SPPG di Kabupaten Kota dan Targetkan 3 SPPG Setiap Polres Jajaran
Berita ini 39 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:43 WIB

Jaga Marwah Perairan Jambi, Wadirpolairud Polda Jambi Pimpin Inspeksi Kapal di Sungai Batanghari

Senin, 12 Januari 2026 - 19:27 WIB

Tolak Registrasi Kendaraan Lelang Pidana, Ditlantas Polda Jambi: Kami Patuhi Aturan Kapolri

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:47 WIB

Aisyah, Balita 5 Tahun di Kota Jambi Diduga Terpeleset Terbawa Arus Drainase, Tim SAR Lakukan Pencarian

Berita Terbaru

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum : FOTO Ilustrasi/AI

Pendidikan

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:52 WIB