KUALA TUNGKAL – Kepala Insektorat Kabupaten Tanjab Barat, Drs. Encep Jarkasih tidak menampik adanya temuan BPK terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP di Pemkab Tanjab Barat tahun 2019.
Diakuinya, temuan terhadap TPP tersebut termasuk jadi temuan BPK, yang mana belum ada sebelumnya.
“TPP baru tahun ini ada temuan, kita mungkinkan ini karena ada perbedaan pemahaman di Pejabatnya dan di ASN nya. Karena kan ada aturan baru TPP itu atur dalam Perbub Nomor 43 tahun 2018,” ujarnya, Rabu (18/08/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Encep mencontohkan, ada PNS yang melakukan umroh, dan ini kan TPP nya seharusnya tidak dibayarkan. Akan tetapi dibayarkan.
“Temuan semacam ini yang muncul, kerugiannya juga terbilang besar sekitar Rp 50 juta untuk TPP,” katanya.
Kata Encep, temuan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini berada di 20 OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.
“Ini menjadi bahan evaluasi untuk ASN dalam menerapkan atau melakukan pemahaman yang sama terhadap satu aturan,” pungkasnya.(*)