KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi memfasilitasi penyelesaian permasalahan Lahan antara Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Suban, dengan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Makin Group di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Rabu (2/3/22).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hidayat, SH, MH dan secara khusus hadir Dr H Rosyid, M. Si, MP Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Ditjen Pembangunan PPKTrans Kemendes PDTT Republik Indonesia serta pihak terkait lainnya.
Hairan menyampaikan, selaku pimpinan daerah masalah warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) harus dicarikan solusinya. Bahwa sesuai dengan SK Gubernur kepada masing-masing transmigran diberikan lokasi LP, LU I dan LU II sejumlah 50 KK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah beberapa kali turun ke lapangan menindaklanjuti pengaduan warga TSM ini. Ketika turun ke lokasi memang lahan yang di lokasikan untuk LU II (Dua) bagi TSM ternyata dikuasai oleh PT PSJ (Makin Group) yang bermitra dengan Koperasi Harapan Maju,” ungkap Hairan.
Sementara itu Dr. H. Rosyid, M. Si, MP menegakan, lahan pencadangan LU II yang diberikan kepada Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) haruslah diterima Warga TSM bukan pihak lain.
“Maka dari itu perlu dicarikan solusi oleh pihak terkait terutama yang menduduki lahan tersebut,” sebutnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Tanjung Jabung Barat, Jambi Hidayat, SH, MH yang turut hadir saat rapat menyarankan agar Makin Group segera mengambil langkah penyelesaian.
“Setidaknya memberikan penggantian terhadap Lahan yang telah mereka duduki sehingga hal ini tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut,” sebutnya.
“Apabila pihak Makin Group tidak dapat mencarikan solusi, maka tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui JPN mengkaji kemitraan yang telah dilakukan,” imbuh Hidayat menegaskan.
Untuk diketahui, dari hasil rapat menyimpulkan, lahan pencadangan LU II TSM sesuai SK Gubernur No. 289 Tahun 1990 tentang pencadangan untuk lokasi daerah transmigrasi Suban di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung pada saat ini dikuasai oleh PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) bermitra dengan Koperasi Harapan Maju.
PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group) bersepakat menindaklanjuti pengembalian lahan seluas 50 ha dari 90 ha sebagai pemenuhan hak yang harus diterima transmigran TSM Suban berasal dari areal kemitraan atau areal lain yang disepakati TSM dan PT PSJ (Makin Group).
PT PSJ akan menyampaikan keputusan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2022 kepada Pemkab Tanjab Barat, serta perwakilan TSM akan menyampaikan secara resmi daftar nama 50 anggota TSM atau ahli warisnya kepada Pemkab Tanjab Barat.(*/Bas)