JAMBI – Mempertimabngkan situasi peningkatan kabut asap dan memburuknya kualitas kesehatan udara berdasarkan hasil pantauan AQMS menyebutkan ISPU Provinsi Jambi dalam seminggu terakhir kategori TIDAK SEHAT.
Pemprov Jambi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SMA/SMK/SLB se provinsi Jambi dilakukan secara Daring.
Kebijakan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 100.3.4.4-2/DISDIK/S/X/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang SE Kegiatan Belajar pada Massa Kabut Asap. Surat Edaran ditujukan kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE tersebut disampaikan beberapa poin untuk dipedomani sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara DARING dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
- Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas.
- Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruang.
- Mengaktifkan UKS dengan melengkapi obat-obatan untuk pertologan pertama.
- Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
- Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.
Demikian bunyi 6 pon tertuang dalam SE tersebut.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal