UKW PWI Digelar 27 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 13 Juli 2021 - 22:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

UKW PWI Digelar 27 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

UKW PWI Digelar 27 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

JAMBI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menggandeng SKK Migas Sumbagsel dan KKKS Wilayah Jambi, UKW digelar dua hari, 27-28 Agustus 2021.

Saat ini, panitia pelaksana terus menyiapkan segala sesuatu terkait kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Sekarang kita pada tahap sosialisasi sekaligus verifikasi berkas calon peserta,” ujar Ketua Pelaksana UKW PWI Provinsi Jambi Tahun 2021, Paisal Kumar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paisal menjelaskan untuk tahun ini, kuota peserta sebanyak 60 orang.

Adapun syarat menjadi peserta UKW yakni:

Pasfoto 3×4 (berlatar putih/biru/merah), KTP, Riwayat Hidup, Surat Pernyataan bukan bagian parpol/pemerintah/swasta/TNI/Polri (pakai materai).

Khusus RRI,TVRI, dan Antara hanya Surat Keterangan bukan anggota parpol, dan Surat Pernyataan akan masuk anggota PWI (kalau sudah anggota PWI, calon peserta hanya melampirkan kartu anggota PWI).

Syarat lainnya adalah mengisi Formulir Pendaftaran, Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik, Surat Tugas/Rekomendasi, SK Kemenkumham Media, dan Verifikasi Vaktual Media/Akta (Pasal 3-Perusahaan Pers).

“Untuk calon peserta tingkat Madya dan Utama, persyaratan ditambah melampirkan Sertifikat UKW sebelumnya,” ujar Paisal yang merupakan Wakil Ketua PWI Provinsi Jambi ini.

Selain persyaratan umum tersebut, kata Paisal, ada persyaratan khusus yang mesti dipenuhi calon peserta UKW.

“Tahun ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga untuk menjadi peserta ditambah beberapa persyaratan, yakni sudah divaksin, yang dibuktikan dengan sertifikat/kartu vaksin,” ujarnya.

Selain itu,sebelum UKW dimulai, seluruh peserta wajib mengikuti rapit tes Antigen dengan hasil negatif. Untuk tes ini, akan difasilitasi panitia.

“Selama pelaksanaan UKW, peserta wajib mengikuti protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” tandasnya.

Paisal menegaskan, semua berkas persyaratan tersebut baik yang umum maupun khusus, paling lambat diterima panitia pada Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 16.00 di Kantor PWI Provinsi Jambi.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia bagian verifikasi, Pak Arman di nomor 08127364219,” ujarnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tutup Festival Hari Santri ke-81, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani: Santri Harus Jadi Teladan Bangsa
Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, dan Wakapolda Jambi Tinjau Lokasi Karhutla dan Tambah Personel Satgas di Desa Labuhan Pring
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Pertamina Patra Niaga Raih ESG Now Awards 2026 Melalui Program Inovasi Sosial dan Ekonomi Sirkular
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Edi Purwanto Tekankan Pentingnya Mitigasi Karhutla, Dorong Konsolidasi Lintas Sektor di Jambi
Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi, 148 Personel Gabungan Diterjunkan Perkuat Satgas Karhutla
Berita ini 232 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Tutup Festival Hari Santri ke-81, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani: Santri Harus Jadi Teladan Bangsa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, dan Wakapolda Jambi Tinjau Lokasi Karhutla dan Tambah Personel Satgas di Desa Labuhan Pring

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih ESG Now Awards 2026 Melalui Program Inovasi Sosial dan Ekonomi Sirkular

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terbaru