UNJA Siapkan 1.200 Beasiswa KIP-K Merdeka Tahun 2023

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbang Depan Pintu Masuk Kampus Universitas Jambi. FOTO : Ist

Gerbang Depan Pintu Masuk Kampus Universitas Jambi. FOTO : Ist

JAMBI – Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Salah satu bentuk dari PIP adalah bantuan KIP Kuliah Merdeka (KIP-K Merdeka), yang diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada Prodi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik dimanapun berada. Untuk menjamin cita-cita ini dapat terlaksana, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.

Manfaat bagi penerima KIP Kuliah Merdeka yaitu pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, penerima juga mendapat pembebasan biaya kuliah yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa dan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNJA, Dr. Ir. Teja Kaswari, M.Sc., menjelaskan besaran kuota penerima KIP-K Merdeka Tahun 2023 ada dua skema pembiayaannya.

Pada tahun 2023 Pemerintah akan mengucurkan skema pembiayaan kuliah dengan sasaran 200 ribu mahasiswa di seluruh Indonesia. Jika tidak ada perubahan alokasi, Universitas Jambi pada tahun ini akan mendapatkan alokasi beasiswa KIP Kuliah Merdeka sebanyak kurang lebih 1200 mahasiswa. Sedikit berbeda seperti tahun 2022, pada tahun ini akan ada dua skema pembiayaan KIP Kuliah. Pertama, adalah pembiayaan penuh, dimana mahasiswa yang berhak akan mendapatkan full beasiswa dari pemerintah berupa biaya kuliah (UKT) dan biaya Hidup.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Merangin Ciduk Kurir Sabu di Sungai Manau

“Sedangkan skema kedua adalah beasiswa KIP Kuliah Merdeka kepada mahasiswa untuk pembebasan biaya kuliah saja tanpa mendapatkan biaya hidup. Kriteria untuk mendapatkan ini sedang didiskusikan oleh kementerian,” ujar Teja dikutip dari situs rsmi Unja, Rabu (15/2/23).

Jangka waktu pemberian penerima KIP-K Merdeka berbeda-beda untuk setiap tingkatan pendidikan, antara lain:

Program Reguler:

  • Sarjana (S1) maksimal 8 (delapan) semester;
  • Diploma Empat (D4) maksimal 8 (delapan) semester;
  • Diploma Tiga (D3) maksimal 6 (enam) semester;
  • Diploma Dua (D2) maksimal 4 (empat) semester.

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester;
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester;
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester;
  • Ners maksimal 2 (dua) semester;
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester;
  • Guru maksimal 2 (dua) semester.

Persyaratan Umum penerima KIP-K Merdeka

Pertama, penerima KIP-K Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Kedua, telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi A, B, dan C dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA

Ketiga, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Prioritas khusus untuk para penerima KIP-K Merdeka, yaitu:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali:

  • Paling banyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan; atau
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Mekanisme pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai KIP-K Merdeka bisa diakses langsung di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

UNJA Kirim Puluhan Mahasiswa Magang ke Jerman
UNJA Sebar 435 Mahasiswa Pro-IDe ke Desa-Desa
Tiga Putra-Putri Tanjab Barat Lulus Seleksi Taruna STTD Tahun 2023
64% Siswanya Masuk PTN Favorit, SMA Negeri 26 Jakarta Beberkan Kiat Suksesnya
Pengabdian Masyarakat Mahasiswa UNJA di SLB Negeri Kuala Tungkal
Mardan Hasibuan Ketua Komite SMAN 1 Tanjabbar, Ini Susunan Pengurus Periode 2023-2026
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Tanjab Barat dan Jajaran Distribusikan 412 Buku
Pelajar SD Hingga SMA di Tanjab Barat Ikuti Webinar Literasi Digital
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:00 WIB

Dampak Karhutla, TK Hingga Siswa SMP di Tanjab Barat Belajar Secara Daring

Sabtu, 30 September 2023 - 19:58 WIB

Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat

Sabtu, 30 September 2023 - 19:27 WIB

4 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Pengabuan Terbakar

Sabtu, 30 September 2023 - 14:51 WIB

Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Sabtu, 30 September 2023 - 09:01 WIB

DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA

Jumat, 29 September 2023 - 11:32 WIB

DPD Partai NasDem Tanjabbar Berbagi, Hairan Sebut untuk Ringankan Beban Warga

Kamis, 28 September 2023 - 18:04 WIB

Ahmad Terpilih Ketua FPTI Tanjab Barat Periode 2023-2027

Rabu, 27 September 2023 - 00:51 WIB

Pemkab Tanjab Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Disertai Festival Pelayanan Publik

Berita Terbaru