PERISTIWA – Seorang pria berinisial TS (27) petugas pengisi uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik salah satu bank BUMN di Batam ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.
TS ditangkap atas tindakan pencurian hingga Rp 1,1 miliar yang dilakukannya secara bertahap sejak awal Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TS diketahui melakukan pencurian di enam titik ATM berbeda di antaranya mesin ATM Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan mesin ATM di PT McDermott Batam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mencuri uang dari enam ATM berbeda sejak tanggal 1 Juni hingga tanggal 10 Juni 2024. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto seperti dilangsir regional.kompas.com, Sabtu (22/6/24).
Adapun uang hasil curian tersebut, diakui TS digunakan untuk kepentingan judi online, serta membeli satu unit kendaraan roda dua.
Menurut Kompol Moch Dwi Rhamadhanto pelaku disebut mengambil uang dengan mengosongkan beberapa kaset (tempat uang) ATM, dan berupaya menutupi jejak dengan laporan palsu.
“Dari masing-masing ATM, pelaku ini juga mengambil uangnya beragam. Ada yang seratus juta satu mesin, ada yang sampai lebih dari dua ratus juta. Untuk menutupi jejaknya, ada laporan tidak wajar yang dibuat pelaku,” lanjut dia.
Aksi pelaku sendiri akhirnya diketahui saat audit laporan penghitungan uang, dan menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset.
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya