Kemudahan dari Visa ini jika dulu untuk perpanjangan setiap Tahun dengan Visa second home bisa langsung 10 Tahun.
“Kalau dulu Visa kunjungan WNA dibatasi paling lama 180 Hari dan diperpanjang setiap 30 Hari. Untuk sekarang WNA bisa tinggal di Indonesia menjadikan Indonesia Rumah kedua,” jelas Yusuf lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syaratnya kata Yusuf, Paspor masih sah dan berlaku minimal 3 (Tiga) Tahun, bukti kepemilikan dana WNA atau Penjamin 2 (Dua) milyar Pas foto berwarna terbaru 4X6 dengan latar belakang Putih dan daftar riwayat hidup.
“Mekanisme penerbitan izin tinggal WNA dengan visa second home yakni setelah visa disetujui, visa akan diterima melalui email berupa surat elektronik dan barcode,” ungkapnya.
Kemudian sambung Yusuf, saat di Bandara pengguna Bisa bisa langsung menunjukkan QR Barcode pada Petugas, untuk dikonfirmasi identitas serta menunjukkan Paspor dan QR Barcode yang diterima via Email saat pengajuan.
“Jika tidak ada masalah petugas akan menerakan stiker izin masuk di paspor. Nanti begitu masuk akan ditempel stiker berupa QR Barcode,” jelasnya.
Masih sehubungan dengan visa second home dalam waktu 90 hari setelah kedatangan, yang bersangkutan wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi dengan membawa Bukti setor Rp 2 Milyar.
“Yang terpenting dari visa second home ini kita memberikan bukti setor 2 Milyar sebagai jaminan yang akan disimpan di Bank dan akan diberikan jika yang bersangkutan pulang atau tidak tinggal lagi di Indonesia,” tegasnya.
Disisi lain kebijakan Imigrasi dalam mendukung peningkatan Investasi, Imigrasi memberikan terobosan melalui elektronik Visa on Arrival atau e-VoA.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya