Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Kemudahan dari Visa ini jika dulu untuk perpanjangan setiap Tahun dengan Visa second home bisa langsung 10 Tahun.

“Kalau dulu Visa kunjungan WNA dibatasi paling lama 180 Hari dan diperpanjang setiap 30 Hari. Untuk sekarang WNA bisa tinggal di Indonesia menjadikan Indonesia Rumah kedua,” jelas Yusuf lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaratnya kata Yusuf, Paspor masih sah dan berlaku minimal 3 (Tiga) Tahun, bukti kepemilikan dana WNA atau Penjamin 2 (Dua) milyar Pas foto berwarna terbaru 4X6 dengan latar belakang Putih dan daftar riwayat hidup.

BACA JUGA :  Mobil Kepsek SMA 4 Batanghari Tebakar di Jalan

“Mekanisme penerbitan izin tinggal WNA dengan visa second home yakni setelah visa disetujui, visa akan diterima melalui email berupa surat elektronik dan barcode,” ungkapnya.

Kemudian sambung Yusuf, saat di Bandara pengguna Bisa bisa langsung menunjukkan QR Barcode pada Petugas, untuk dikonfirmasi identitas serta menunjukkan Paspor dan QR Barcode yang diterima via Email saat pengajuan.

BACA JUGA :  Terkait Izin Operasional Truk Batu Bara, Dirlantas Polda Jambi : BPTD Harus Surati Menteri ESDM

“Jika tidak ada masalah petugas akan menerakan stiker izin masuk di paspor. Nanti begitu masuk akan ditempel stiker berupa QR Barcode,” jelasnya.

Masih sehubungan dengan visa second home dalam waktu 90 hari setelah kedatangan, yang bersangkutan wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi dengan membawa Bukti setor Rp 2 Milyar.

BACA JUGA :  Uang Titipan BI Sebesar Rp 1,5 Miliar Raib Diagasak Pegawai Bank untuk Judi Online

“Yang terpenting dari visa second home ini kita memberikan bukti setor 2 Milyar sebagai jaminan yang akan disimpan di Bank dan akan diberikan jika yang bersangkutan pulang atau tidak tinggal lagi di Indonesia,” tegasnya.

Disisi lain kebijakan Imigrasi dalam mendukung peningkatan Investasi, Imigrasi memberikan terobosan melalui elektronik Visa on Arrival atau e-VoA.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Berita Terbaru