Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Kemudahan dari Visa ini jika dulu untuk perpanjangan setiap Tahun dengan Visa second home bisa langsung 10 Tahun.

“Kalau dulu Visa kunjungan WNA dibatasi paling lama 180 Hari dan diperpanjang setiap 30 Hari. Untuk sekarang WNA bisa tinggal di Indonesia menjadikan Indonesia Rumah kedua,” jelas Yusuf lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaratnya kata Yusuf, Paspor masih sah dan berlaku minimal 3 (Tiga) Tahun, bukti kepemilikan dana WNA atau Penjamin 2 (Dua) milyar Pas foto berwarna terbaru 4X6 dengan latar belakang Putih dan daftar riwayat hidup.

“Mekanisme penerbitan izin tinggal WNA dengan visa second home yakni setelah visa disetujui, visa akan diterima melalui email berupa surat elektronik dan barcode,” ungkapnya.

Kemudian sambung Yusuf, saat di Bandara pengguna Bisa bisa langsung menunjukkan QR Barcode pada Petugas, untuk dikonfirmasi identitas serta menunjukkan Paspor dan QR Barcode yang diterima via Email saat pengajuan.

“Jika tidak ada masalah petugas akan menerakan stiker izin masuk di paspor. Nanti begitu masuk akan ditempel stiker berupa QR Barcode,” jelasnya.

Masih sehubungan dengan visa second home dalam waktu 90 hari setelah kedatangan, yang bersangkutan wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi dengan membawa Bukti setor Rp 2 Milyar.

“Yang terpenting dari visa second home ini kita memberikan bukti setor 2 Milyar sebagai jaminan yang akan disimpan di Bank dan akan diberikan jika yang bersangkutan pulang atau tidak tinggal lagi di Indonesia,” tegasnya.

Disisi lain kebijakan Imigrasi dalam mendukung peningkatan Investasi, Imigrasi memberikan terobosan melalui elektronik Visa on Arrival atau e-VoA.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru