Uang Titipan BI Sebesar Rp 1,5 Miliar Raib Diagasak Pegawai Bank untuk Judi Online

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk judi online. (FOTO : Katadata.co.id)

Dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk judi online. (FOTO : Katadata.co.id)

NASIONAL – Dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES, uniknya uang sebesar itu digunakan oleh ES untuk judi online.

Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan aksi itu dilakukan ES dengan memalsukan catatan perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut untuk memuluskan aksinya, ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.

“Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya kepada wartawan dikutip dari cnn, Jumat (14/6/23).

Kendati demikian, Hujra mengatakan uang tersebut tidak serta-merta ditarik pelaku usai memalsukan data di sistem Bank Maluku. Ia menyebut dana itu digunakan bertahap untuk judi online sejak Desember 2022.

ES menarik dana tersebut secara bertahap dengan nominal uang yang bervariasi. Hujra menambahkan uang sebesar Rp1,5 miliar itu akhirnya habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.

Selain untuk judi online, kata dia, tersangka ES juga mengaku menggunakan dana simpanan Bank Indonesia itu untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.**

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 455 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru