Uang Titipan BI Sebesar Rp 1,5 Miliar Raib Diagasak Pegawai Bank untuk Judi Online

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk judi online. (FOTO : Katadata.co.id)

Dana titipan Bank Indonesia sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES untuk judi online. (FOTO : Katadata.co.id)

NASIONAL – Dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar dipakai seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES, uniknya uang sebesar itu digunakan oleh ES untuk judi online.

Dana Rp1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan aksi itu dilakukan ES dengan memalsukan catatan perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut untuk memuluskan aksinya, ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.

“Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya kepada wartawan dikutip dari cnn, Jumat (14/6/23).

Kendati demikian, Hujra mengatakan uang tersebut tidak serta-merta ditarik pelaku usai memalsukan data di sistem Bank Maluku. Ia menyebut dana itu digunakan bertahap untuk judi online sejak Desember 2022.

ES menarik dana tersebut secara bertahap dengan nominal uang yang bervariasi. Hujra menambahkan uang sebesar Rp1,5 miliar itu akhirnya habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.

Selain untuk judi online, kata dia, tersangka ES juga mengaku menggunakan dana simpanan Bank Indonesia itu untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.**

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2
Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
Menembus Kedalaman Laut Sulawesi, Pertamina Kibarkan Merah Putih dan Tanam Ratusan Terumbu Karang
Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Jelang HUT ke-81 Indonesia, Pertamina Trans Kontinental Gelorakan Semangat Kedaulatan di Darat dan Laut
Berita ini 503 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Bareskrim Polri Amankan 72 Tersangka Karhutla di 9 Wilayah, Termasuk Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:21 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional 2026 Angkatan II Batch 2

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2, Catat Tanggalnya!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:33 WIB

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

Berita Terbaru

Penyerahan Sertipikat (ATR/BPN)

Berita

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:54 WIB