Terkait Izin Operasional Truk Batu Bara, Dirlantas Polda Jambi : BPTD Harus Surati Menteri ESDM

- Editor

Selasa, 12 April 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

FOTO : Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

JAMBI – Terkait kemacetan yang kerap terjadi khususnya untuk angkutan batubara Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta kepala Balai Transportasi Darat yang mewakili Kementerian Perhubungan agar bisa menyurati Menteri ESDM terkait izin operasional Batu Bara.

Dirinya menyebutkan izin operasional batubara ini sudah melanggar kepada aturan PP No. 30 tahun 2021 sudah melanggar terkait Amdal Lalin.

“Amdal Lalin disini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batubara pada jalan umum Nasional dan tingkat Provinsi Jambi,” ujarnya Selasa (12/4/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam satu tahun, itu evaluasi tahun kemarin saja kejadian laka lantas oleh kendaraan batubara sampai dengan 56 kasus laka lantas yg menyebabkan meninggal dunia khususnya roda dua sepeda motor.

Belum lagi kemacetan yang tiap hari terjadi pada ruas jalan tersebut. Ini diatur dalam PP No. 30 tahun 2021 terkait dengan Amdal Lalin, lanjut Dirlantas.

Disitu juga disampaikan angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya adalah dalam hal ini pertambangan batubara.

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut, terkait dengan aturan batubara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019 yakni batubara merupakan angkutan barang khusus. Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya.

BACA JUGA :  Wabup Tanjabbar Siap Dukung Percepatan Digitalisasi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan

“Dan harus mendapatkan izin dr dirjen Perhubungan darat,” tegasnya.

Sekarang kami akan mengembalikan apakah Angkutan batubara ini udh ada izinnya dari Dirjen Perhubungan darat.

Jadi saya meminta kepada kepala Balai, pada saat lebaran tidak terjadi kemacetan. Sebab, jika tidak diatur sedemikian rupa antrian truk batubara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan.

” Diawali dengan menertibkan dan mengatur operasional batubara terkait dengan transportasinya,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji lagi aturan manajemen yang ada di Batubara karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan dari aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang Batubara.

Disitu disebutkan bahwasanya operasional batubara atau minerba itu dr mulai pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak terpisahkan.

Sementara yang terjadi di Jambi ini untuk transportasi itu dilepas tidak menjadi tanggung jawab dari perusahaan dengan memberikan sistem DO (Delivery Order).

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Sehingga terjadi kecelakaan dan jalan rusak perusahaan tidak bertanggung jawab.

Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1000 pun mengenai masalah kecepatan, muatan mobilnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab.

Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar, sehingga banyak plat nomor polisi dari luar Jambi.

” Karena perusahaan tidak terikat dalam hal ini, justru petugas dibenturkan kepada para supir pemilik angkutan, sambung Dirlantas.

Namun jika termanajemen dari perusahaan maka akan terikat kontrak transportasi angkutan Batubara tersebut. Sehingga segala sesuatunya perusahaan bisa bertanggung jawab dampak dari Amdal Lalin tadi seperti jalan rusak, hingga kecelakaan.

Berdasarkan dari analisa tersebut, seperti menyalahi aturan permen ESDM sendiri maka dari itu harus mengkaji masalah ini.

Dirlantas Polda Jambi juga meminta kepada kepala Balai terhadap PP yang beroperasional di wilayah Jambi jadi supaya Kemenhub ikut bertanggung jawab.

“Kemen ESDM masalah izin yang dikeluarkan juga harus ikut bertanggung jawab sehingga angkutan batubara ini bisa tertib,” pungkasnya.(Tim)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Danrem 042/Garuda Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT TNI Ke-78
BREAKING NEWS : BNNP Jambi Tangkap Kurir Narkoba Asal Malaysia di Mersam
IWO Jambi dan RS Erni Medika Bagikan Ribuan Masker Gratis
Kualitas Udara Memburuk, PW IWO Jambi Bagi 2 Ribu Masker
Nomor Urut Bakal Calon Rektor UNJA 2024-2028 Resmi Ditetapkan, Ini Tahap Selanjutnya!
Pengurus PWI Kota Jambi Bertolak ke Bandung Hadiri Kongres XXV PWI
Danrem 042/Gapu Lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023 Pembawa Pesan ‘Stop Wariskan Sampah’ Tujuan Palembang
Support PWI Kota Jambi Hadiri Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Kapolda Jambi Terhadap Insan Pers
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:18 WIB

Polda Riau Musnahkan 65 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka di Pekanbaru

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Air Tak Sampai ke Pelanggan, PDAM Tirta Pengabuan Bilang Begini

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:35 WIB

Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:31 WIB

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Sabtu, 30 September 2023 - 14:51 WIB

Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Jumat, 29 September 2023 - 18:50 WIB

Polisi Tangkap Petugas Lapas Terlibat Narkoba Libatkan Napi

Jumat, 29 September 2023 - 10:22 WIB

Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!

Kamis, 28 September 2023 - 18:52 WIB

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru