“Mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan melakukan penuntutan pidana penjara,” pungkas Yasonna.
Artikel ini teah tayang di money.kompas.com dengan judul : UU Pajak: Denda Pengemplang Pajak Dikurangi, Sanksi Pidana Dihapus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2