MUARO JAMBI – Warga Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi didampingi aparat desa menyerahkan senjata api rakitan (Senpira) ke pihak Polsek Bahar Selatan, Polres Muaro Jambi.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolsek Bahar Selatan IPDA A. Mashuri bahwa penyerahan tersebut secara sukarela dan atas kesadaran masyarakat.
Kapolsek mengatakan hal itu setelah pikahnya menyampaikan sosialisasi dan himbauan larangan dan bahaya masyarakat memiliki atau menyimpan senjata api tampa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan kesadaran masyarakat sendiri datang ke Mapolsek Bahar Selatan menyerahkan senjata api jenis kecepek,” ungkap IPDA IPDA A. Mashuri, Minggu (13/06/21).
Kapolsek menjelaskasn himbauan tersebut adalah langkah dalam harkamtibmas diwilayah hokum Polsek Bahar Selatan dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.
“Penyerahan ini tentu saja akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Bahar Selatan,” katanya.
“Kepada seluruh masyarakat yang saat ini masih memiliki, atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkan secara sukarela ke Polsek Bahar Selatan, agar terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951,” imbaunya.(HMD)