KUALA TUNGKAL – UPTD Samsat Kuala Tungkal meniadakan sementara pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah penghentian sementara pelayanan di Samsat ini sejalan dengan langkah pemerintah mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala UPTD Samsat Kuala Tungkal Teddy Pribadi menjelaskan peniadaan sementara layanan tersebut tidak hanya di UPTd Samsat kuala Tungkal. Namun berlaku pada Samsat Induk, Pos Samsat, Grai Samsat di Mall, Samsat Keliling dan Drive Thru pada Samsat Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Itu berlaku dimulai tanggal 19 Maret hingga 4 April 2020,” terang Teddy, Kamis (19/03/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun selama itu, kata Teddy pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tetap bisa dilakukan dengan menggunakan layanan online yang tersedi diantaranya E-Samsat dan Samsat Online Nasional.
“Sedangkan Pelayanan Pembayaran di Kantor Samsat dapat dilakukan kemblai mulai pada tanggal 06 April 2020 mendatang,” terangnya.(*)