Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Wajib Lakukan Pengisian DRH NI PPPK Sebelum 14 Januari 2024

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Anda Wajid Lakukan Pengisian DRH NI PPPK. FOTO : Ilustrasi/Trito.id

Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Anda Wajid Lakukan Pengisian DRH NI PPPK. FOTO : Ilustrasi/Trito.id

KUALA TUNGKAL – Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 sudah dilaksanakan pada 22 Desember 2023 kemarin. Pengumuman tersebut disambut sukacita guru honorer lulus seleksi PPPK 2023.

Namun, masih ada kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh mereak yang dinyatakan lulus yaitu pengisian DRH NI PPPK (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK) dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

Mengacu pada surat nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, pengisian DRH NI PPPK akan bermula pada tanggal 16 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rentang waktu yang tersedia bagi para pendaftar yang lulus adalah selama 29 hari. Artinya, para peserta memiliki waktu dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan ketika peserta sudah dinyatakan lulus, maka mereka akan masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023 dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Dia menyebutkan berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor 13497/B-KS/04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, maka bagi peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.

“Ingat proses pengisian DRH sudah dimulai hari ini untuk para guru dan harus masuk paling lambat 14 Desember 2024. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya,” kata Deputi Suharmen dikutip JPNN.com, Sabtu (23/12/23).

Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan para peserta?

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

  1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);
  2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
  3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
  4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
  5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
  6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,
  7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan NI PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);
  8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan NI PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan
  9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan “Persyaratan Pemberkasan NI PPPK” (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

  1. Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan
  2. Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah.

Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023

Berikut ini adalah tata cara pengisian DRH NI PPPK:

  1. Login ke akun yang telah dimiliki pada laman sscasn.bkn.go.id
  2. Akan muncul notifikasi pengumuman kelulusan PPPK. Kemudian muncul pertanyaan dengan kalimat “Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?”
  3. Tekan “Ya” jika ingin melanjutkan, dan tekan “Tidak” jika ingin mengundurkan diri
  4. Isi DRH NI PPPK
  5. Jika sudah selesai, tekan “Akhiri Proses Pengisian DRH”

Demikianlah informasi mengenai masa pengisian DRH NI PPPK. Semoga bermanfaat,

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
Hari Terakhir Pemberkasan, Ratusan Calon PPPK Serbu BKPSDM Tanjab Barat
Ribuan PPPK di Tanjab Barat Mulai Antrian Pemberkasan Fisik di BKPSDM
Bupati Tanjab Barat Bicarakan Usulan Formasi CASN dan PPPK Khusus dengan BKN Pusat
Peserta PPPK dan Mahasiswa Unjuk Rasa, Sejumlah Pejabat di Madina Diperiksa Poldasu
Segini Biaya Surat MCU untuk PPPK Lolos Seleksi 2023 di RSUD KH Daud Arif Tanjab Barat
Cara Isi DRH PPPK 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Ini Arti Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023
Berita ini 832 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 10:39 WIB

Pemkab Tanjabbar Terima 780 PPPK & CPNS Tahun 2024, Ini Formasi dan Jadwal Pendaftarannya

Senin, 22 Januari 2024 - 11:58 WIB

Hari Terakhir Pemberkasan, Ratusan Calon PPPK Serbu BKPSDM Tanjab Barat

Senin, 15 Januari 2024 - 12:20 WIB

Ribuan PPPK di Tanjab Barat Mulai Antrian Pemberkasan Fisik di BKPSDM

Rabu, 10 Januari 2024 - 22:48 WIB

Bupati Tanjab Barat Bicarakan Usulan Formasi CASN dan PPPK Khusus dengan BKN Pusat

Sabtu, 6 Januari 2024 - 11:49 WIB

Peserta PPPK dan Mahasiswa Unjuk Rasa, Sejumlah Pejabat di Madina Diperiksa Poldasu

Kamis, 28 Desember 2023 - 00:46 WIB

Segini Biaya Surat MCU untuk PPPK Lolos Seleksi 2023 di RSUD KH Daud Arif Tanjab Barat

Minggu, 24 Desember 2023 - 11:22 WIB

Yang Lulus PPPK 2023 Jangan Lupa, Wajib Lakukan Pengisian DRH NI PPPK Sebelum 14 Januari 2024

Sabtu, 23 Desember 2023 - 07:36 WIB

Cara Isi DRH PPPK 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terbaru