YPSSI Tunjukkan Komitmen Perlindungan Penumpang, Salurkan Kompensasi Rp12 Juta di Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

YPSSI Tunjukkan Komitmen Perlindungan Penumpang, Salurkan Kompensasi Rp12 Juta di Jambi. FOTO : HSM MAXIM

YPSSI Tunjukkan Komitmen Perlindungan Penumpang, Salurkan Kompensasi Rp12 Juta di Jambi. FOTO : HSM MAXIM

JAMBI – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pengguna layanan transportasi online, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). memberikan bantuan senilai lebih dari Rp12 juta kepada penumpang Maxim berinisial MA, yang mengalami luka akibat kecelakaan di Kota Jambi.

Peristiwa nahas ini terjadi ketika pengemudi Maxim berinisial AS tengah mengantarkan penumpang MA yang memesan layanan Maxim BIke dari Jalan Lombok menuju Pasar Angsoduo. Saat melintasi sebuah persimpangan, kendaraan mereka ditabrak mobil dari arah lain hingga menyebabkan penumpang terjatuh dan luka-luka.

Saat itu, baik pengemudi dan penumpang langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Pengemudi AS dinyatakan tidak mengalami luka, sedangkan MA mengalami luka-luka di bagian kepala, pendarahan, serta pusing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kejadian ini, YPSSI menyalurkan bantuan kepada korban sebesar Rp12.439.567. Harapannya, langkah ini dapat menjadi bentuk dukungan moral maupun materi agar korban dapat segera pulih dan kembali beraktivitas.

“Kami berharap dapat meringankan beban yang dialami oleh korban serta menunjukkan komitmen berkelanjutan yayasan dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada penumpang maupun pengemudi yang terdampak insiden di
jalan,” ujar Head of Subdivision Jambi, Anggun Sari Jos.

Perlu diketahui, pengemudi Maxim berhak mengklaim kompensasi apabila kecelakaan terjadi bukan karena kelalaiannya, sementara penumpang dapat mengajukan klaim tanpa syarat tersebut selama insiden terjadi saat order berlangsung.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs https://www.ypssisocial.org.**

Penulis : Nurahmi Tri Wulan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Public Relations Specialist Maxim

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Lagi “Pembantu”, PRT Kini Diakui Sebagai Profesi Profesional!
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah
Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah
Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3, Catat Agendanya!
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Generasi Muda Harus Siap Beradaptasi dengan Perubahan Dunia Kerja
7 Kandidat Lolos Administrasi, Perebutan Kursi Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Tahap UKK
Berita ini 59 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:25 WIB

Bukan Lagi “Pembantu”, PRT Kini Diakui Sebagai Profesi Profesional!

Selasa, 29 September 2026 - 15:53 WIB

Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Senin, 28 September 2026 - 17:50 WIB

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Senin, 28 September 2026 - 17:01 WIB

Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3, Catat Agendanya!

Senin, 28 September 2026 - 15:35 WIB

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Berita Terbaru