Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat Elektronik Tampak Depan (Humas)

Sertipikat Elektronik Tampak Depan (Humas)

JAKARTA – Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa sejak penerapan yang dimulai pada 4 Desember 2023, sudah ada jutaan Sertipikat Elektronik yang diterbitkan dan akan terus bertambah.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Penerbitan Sertipikat Elektronik dari tahun ke tahun bertahap meningkat. Setahun awal penerapannya, pada 2024 tercatat ada 1.666.695 Sertipikat Elektronik yang diterbitkan. Jumlah tersebut terus meningkat, hingga penerbitan per Oktober di tahun 2026 mencapai 3.077.397 sertipikat. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN mencatat total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 ini mencapai 9.774.933 sertipikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Uunk Din Parunggi, penerapan Sertipikat Elektronik tidak hanya mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi elektronik, tetapi juga mengintegrasikannya ke dalam sistem elektronik. Perubahan tersebut mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis sekaligus mendorong proses layanan pertanahan yang lebih efisien.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Sertipikat Elektronik sudah bisa diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan berbasis digital tersebut untuk mendukung layanan pertanahan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan bagi masyarakat.

“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN. (GE/JR)

Penulis : GE/JR

Sumber Berita: ATR/BPN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 042/Gapu Gaungkan Pemuda Patriotik, Gigih, dan Berempati di Hari Sumpah Pemuda Ke-98
BBPVP Semarang dan Serang Borong Penghargaan Anugerah Kinerja Pengelola Informasi Publik Kemnaker 2026
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Resmi Dimulai! Polres Tanjab Barat Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2026, Ini 7 Sasaran Utama!
Karhutla Jambi Belum Padam, Al Haris Tinjau Langsung Titik Api di TNBS dan Tahura
Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Bersinergi Wujudkan Pembangunan Ketenagakerjaan
Berita ini 4 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Danrem 042/Gapu Gaungkan Pemuda Patriotik, Gigih, dan Berempati di Hari Sumpah Pemuda Ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:53 WIB

BBPVP Semarang dan Serang Borong Penghargaan Anugerah Kinerja Pengelola Informasi Publik Kemnaker 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:38 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Berita Terbaru