KUALA TUNGKAL – Dua bandar narkoba jaringan antar Kabupaten yang diamankan Polres Tanjung Jabung Barat, ternyata salah satu jaringan dari daerah pulau pandan Kota Jambi.
Kedua pelaku yakni BH (42) warga Tungkal Ilir dan SR (51) warga Desa TKP menangkapan.
“Ini merupakan jaringan antar Kabupaten di Provinsi Jambi dan barang ini didapat tersangka dari Pulau Pandan,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat gelar pres rilis, Rabu (14/10/20)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Guntur menyebutkan bahwa dua bandar jaringan Pulau Pandan ni diamankan Jumat (10/10/20) disalah satu rumah di Lrg. Arrahman RT 10 Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam yang diduga dijadikan tempat transaksi.
Pengerbekan kedua pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkiba IPTU septi Intan Putri, STK, SIK. Barang bukti didapat polisi berupa Sabu-sabu dan Pil Ektasi.
“Menurut keterangan tersangka baru dua kali, yang pertama setengah ons yang kedua satu ons lebih, yang setengah ons sudah beredar,” jelas Guntur.
Guntur mengatakan bahwa, kalau dilihat dari barang bukti yang didapat dari tangan pelaku, kedua bandar ini merupakan jaringan lama.
“Kalau melihat dari barang bukti yang cukup besar, berkemungkinan pemain lama. Kalau pemain baru biasanya hanya paket kecil,” bebernya.
Sementara itu kata Kapolres pihaknya masih menyelusuri dan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan di atas dari kedua bandar ini.
“Terhadap pemasok masih akan kita dalami serta aliran transaksi uangnya masih ditelusuri. Tentunya hasil penangkapan terhadap dua tersangka tidak berhenti sampai di sini, kita sudah kantongi indentitas nya untuk itu kita akan komunikasi bersama Polda Jambi dan Polresta,” tegasnya.(*)