Dua Bandar Narkoba Jaringan Kabupaten Dibekuk Polres Tanjabbar di Pembengis

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10/20).

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10/20).

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan dua pelaku bandar dan pengedar Narkoba jaringan antar Kabupaten di wilayah Kabupaten Tanjabbar.

Dua bandar narkoba ini berhasil diringkus pihak Setnarkoba Tanjung Jabung Barat disalah satu rumah yang menjadi tempat transaksi di Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Jumat (09/10/20).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat press release pengungkapan kasus, Rabu (14/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur menyebutkan bahwa, dua bandar narkoba jaringan antar Kabupaten ini memang sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

“Tim berhasil mengerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di daerah pembengis Bram Itam,” ujarnya.

Kata Kapolres hasil pengerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Kita geledah dirumah tersebut disalah satu kamar ditemukan Jenis sabu sabu 1 paket besar, ada 6 paket sedang, dan 7 paket kecil kurang lebih Bruto nya 107 gram, 6 butir pil ekstasi warna pink, alat hisap, timbangan, hp dan uang sekitar Rp 2 juta rupiah,” bebernya.

“Dua bandar ini sudah hampir satu Minggu kita pantau dan kita ikuti. Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, dikarena kita sudah memasang tim penyelidikan,” timpal Kapolres.

Saat akan dilakukan pengerebekan dirumah tersebut, kata Kapolres saat tim mau masuk salah satu tersangka yang merupakan bandar utama sempat kabur melarikan diri.

“1 pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap saat dilakukan pengejaran,” katanya.

Kedua tersangka pun dikenakan pasal berlapis diancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi
Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes
Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026
Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa
Berita ini 596 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:02 WIB

Tragedi Kebakaran Pasar Teluk Nilau: 70 KK Terdampak, Rumah dan Tempat Usaha Ludes

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:27 WIB

Perkuat Sinergi Industrial, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjab Barat Peringati May Day 2026

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!

Berita Terbaru