Dua Bandar Narkoba Jaringan Kabupaten Dibekuk Polres Tanjabbar di Pembengis

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10/20).

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10/20).

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan dua pelaku bandar dan pengedar Narkoba jaringan antar Kabupaten di wilayah Kabupaten Tanjabbar.

Dua bandar narkoba ini berhasil diringkus pihak Setnarkoba Tanjung Jabung Barat disalah satu rumah yang menjadi tempat transaksi di Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Jumat (09/10/20).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat press release pengungkapan kasus, Rabu (14/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur menyebutkan bahwa, dua bandar narkoba jaringan antar Kabupaten ini memang sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

“Tim berhasil mengerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di daerah pembengis Bram Itam,” ujarnya.

Kata Kapolres hasil pengerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Kita geledah dirumah tersebut disalah satu kamar ditemukan Jenis sabu sabu 1 paket besar, ada 6 paket sedang, dan 7 paket kecil kurang lebih Bruto nya 107 gram, 6 butir pil ekstasi warna pink, alat hisap, timbangan, hp dan uang sekitar Rp 2 juta rupiah,” bebernya.

“Dua bandar ini sudah hampir satu Minggu kita pantau dan kita ikuti. Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, dikarena kita sudah memasang tim penyelidikan,” timpal Kapolres.

Saat akan dilakukan pengerebekan dirumah tersebut, kata Kapolres saat tim mau masuk salah satu tersangka yang merupakan bandar utama sempat kabur melarikan diri.

“1 pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap saat dilakukan pengejaran,” katanya.

Kedua tersangka pun dikenakan pasal berlapis diancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Kebangsaan
Optimalkan Ketahanan Pertanian, Wabup Katamso Buka Sekolah Lapang Iklim Tanjab Barat 2026
Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September
Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Hadiri Sinergitas Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Satpol PP Tanjab Barat Turun Tangan, Dugaan Kanopi Gunakan Badan Jalan Berujung Kesepakatan
AKBP Ramadhanil Sampaikan Terima Kasih kepada AKBP Maulia, Siap Lanjutkan Kepemimpinan
Berita ini 597 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ajak ASN Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Ikrar Kebangsaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:50 WIB

Optimalkan Ketahanan Pertanian, Wabup Katamso Buka Sekolah Lapang Iklim Tanjab Barat 2026

Selasa, 15 September 2026 - 18:28 WIB

Rapat Paripurna Pertama: DPRD Tanjung Jabung Barat Mulai Bahas Rancangan APBD 2027

Selasa, 15 September 2026 - 12:57 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Tanjab Barat Berlakukan Sekolah Daring Mulai 16 September

Berita Terbaru