JAMBI – Setelah libur idul fitri 1444 H angkutan truk batu bara akan kembali diperbolehkan untuk beroperasi, hal ini dibenarkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat di wawancarai Kamis (27/4/23).
Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa angkutan batu bara sudah bisa beroperasi pada tanggal 2 Mei mendatang.
“Jadi tanggal 2 Mei para supir angkutan Batu bara sudah bisa memuat batu bara ditambang, dan berjalan di jalan raya pada tanggal 2 Mei nya,” ujar Dirlantas polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kombes Pol Dhafi nantinya pihaknya akan pantau terkait jumlah kuota angkutan Batu bara, yang mana telah ditetapkan oleh kementerian sebanyak 4000 kendaraan perhari, namun jika ditemukan kuota batu bara lebih dari 4000 maka akan distop kembali.
“Untuk tonase lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, dan bila tonase lebih dari 15 ton akan kita tahan kendaraan dan muatannya,” tegasnya.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi juga menghimbau agar para supir angkutan batu bara taat pada peraturan seperti jangan parkir dibahu jalan dan melebihi muatan yang telah di tentukan.
“Kita berharap pihak Dishub juga dapat membantu sesuai poksi nya seperti pemasangan rambu – rambu larang parkir, pengawasan dan pemeriksaan terkait tonase kendaraan,” tutupnya. (Dhea)
Penulis : Dhea