2 Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 15 Tahun. Foto : Ilustrasi/Net

Dua Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 15 Tahun. Foto : Ilustrasi/Net

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku Mucikari yang menjual Anak dibawah Umur via aplikasi MiChat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan Dua pelaku diduga mucikari diamankan berinisial RN (33) dan E (22). Keduanya merupakan wanita warga Kuala Tungkal.

Penangkapan terhadap RN dan E berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya perdagangan orang/Anak dibawah Umur pada 13 Juni 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua orang Pelaku,” kata AKP Septia Intan Putri, Kamis (10/8/23).

Dalam melaksanakan aksinya kata Kasat Reskrim, Pelaku menawarkan Korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan Foto Korban.

RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp 400.000 per kencan.

Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkap AKP Septia.

“Terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Kita terapkan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Barat Gelar Do’a Bersama dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
Terpilih Secara Aklamasi, Cecep Ketua RAPI Wilayah 03 Tanjab Barat Periode 2025-2029
Muswil Ke-VII Rapi Wilayah 03 Tanjab Barat, Ketua Rapi Daerah 05 Jambi Harap Lahirkan Pemimpin Amanah
Gunakan Identitas WNI, Upaya Seorang WNA Peroleh Paspor RI Digagalkan Imigrasi Kuala Tungkal
Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Berantas Narkotika : Lima Terdakwa Dituntut Pidana Mati
Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Distribusikan BBM Aceh dalam Pemulihan
Anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Serahkan Bantuan Pompong Untuk Nelayan KUB Papadaan Desa Semau
Berita ini 749 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:18 WIB

Pemkab Tanjab Barat Gelar Do’a Bersama dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:01 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Cecep Ketua RAPI Wilayah 03 Tanjab Barat Periode 2025-2029

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:54 WIB

Muswil Ke-VII Rapi Wilayah 03 Tanjab Barat, Ketua Rapi Daerah 05 Jambi Harap Lahirkan Pemimpin Amanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:08 WIB

Gunakan Identitas WNI, Upaya Seorang WNA Peroleh Paspor RI Digagalkan Imigrasi Kuala Tungkal

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:45 WIB

Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Berantas Narkotika : Lima Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Berita Terbaru