2 Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 15 Tahun. Foto : Ilustrasi/Net

Dua Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 15 Tahun. Foto : Ilustrasi/Net

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku Mucikari yang menjual Anak dibawah Umur via aplikasi MiChat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan Dua pelaku diduga mucikari diamankan berinisial RN (33) dan E (22). Keduanya merupakan wanita warga Kuala Tungkal.

Penangkapan terhadap RN dan E berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya perdagangan orang/Anak dibawah Umur pada 13 Juni 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua orang Pelaku,” kata AKP Septia Intan Putri, Kamis (10/8/23).

Dalam melaksanakan aksinya kata Kasat Reskrim, Pelaku menawarkan Korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan Foto Korban.

RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp 400.000 per kencan.

Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkap AKP Septia.

“Terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Kita terapkan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya.(*/Bas)

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 766 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru