Diberitakan sebelumnya, Tim Petir Polres Tanjab Barat berhasil menangkap pelaku FR (21) pelaku pembunuhan gadis belia Inah (17,8 tahun) yang ditemukan tewas tinggal tulang di Perkebunan Sawit RT 01 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
Pelaku FR (21) pada Rabu (06/05/20) di rumahnya di RT 14, Dusun Sungai Niyur, Desa Marya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif pembunuhan itu sendiri terungkap dilatar belakangi sakit hati dengan ucapan korban saat menyelesaikan piutang dengan kata-kata “Bungul” (Bahasa Daerah-Red).
Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan pembunuhan tersebut. Sebab antara pelaku dan korban terlihat piutang sebesar Rp 250.000,- yang janjinya akan dibayar oleh korban dalam dua hari.
“Pengakuan pelaku kita terima, motif sakit hati oleh perkataan korban dalam penyelesaian terkait hutang tersebut,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat menggelar pres rilis di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (07/05/20).