MUARA TEBO – Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi dari PT. Andika Permata Nusantara dengan oknum Kepala Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Dengan adanya dugaan tersebut maka Aliansi mahasiswa dan masyarakat Anti Korupsi Tebo melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Tebo serta depan Kantor Pengadilan Negeri Tebo, Senin (22/2/24).
Menurut dari hasil investigasi Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal sekaligus pendamping masyarakat dari aksi demo menyampaikan 3 hal tuntun yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin Pertama mendesak Kejaksaan Negeri Tebo memeriksa Kades Tanah Garo dan PT. Andika Permata Nusantara terkait dugaan gratifikasi dan menyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades Tanah Garo yang mengakibatkan keresahan masyarakat Kecamatan Muara Tabir.
Poin kedua, meminta agar Kejaksaan Negeri Tebo selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara saudara Edi Mulyadi melakukan telaah ulang atau meneliti kembali pelimpahan berkas dari Kejati Jambi atau Polda sebelum melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, karna patut diduga rekayasa hukum dan dugaan kriminilisasi terhadap pemilik lahan.
“Ke 3, meminta agar Pengadilan Negeri Tebo tegak lurus dalam menangani sidang Gugatan Perdata yang dilakukan oleh saudara Edi Mulyadi,” ujar Hafizan Romi Faisal.
Hal senada juga disampaikan oleh Afriyansah selaku pendamping masyarakat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam aksi demo “bahwa Kejaksaan Negeri Tebo dan Pengadilan Negeri Tebo harus tegak lurus dan dalam menangani kasus ini yang telah membuat keresahan masyarakat yang di lakukan oknum kades di Kecamatan Muara Tabir dengan PT Andika Permata Nusantara ini.
“Dimana berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa memang benar lahan tersebut punya masyarakat,” tutup Afriansyah.*
Penulis : Syamsul
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal