30 Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Resmi Jadi Sarjana

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

30 Orang Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Mengikuti Prosesi Wisuda di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. FOTO : Humas

30 Orang Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Mengikuti Prosesi Wisuda di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang. FOTO : Humas

“Prestasi ini juga membuktikan bahwa kerja nyata UNIS Tangerang sebagai Perguruan Tinggi yang telah memberikan kontribusi nyata dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dengan memberikan pendidikan dan pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat yaitu warga binaan kami.  UNIS menjadi Perguruan Tinggi pertama di Indonesia yang bersedia dan berkomitmen untuk memberikan program pendidikan yang berkemanusiaan, inklusif, non diskriminatif, dan yang berani memberikan contoh bagi perguruan-perguruan tinggi lainnya bahwa program ini adalah sangat luar biasa, mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan membantu warga binaan mereformasi diri mereka melalui pendidikan,” sambung Thurman.

“Hari ini, bukan hanya merupakan hari istimewa bagi 30 orang warga binaan kami, tapi hari ini juga merupakan momen bersejarah pertama di Indonesia, dimana sebanyak 30 orang warga binaan pemasyarakatan bisa ikut bergabung untuk diwisuda bersama dengan lebih dari 1200 orang mahasiswa program Sarjana dan Magister UNIS Tangerang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia berpesan bahwa gelar sarjana hukum yang diperoleh oleh warga binaan adalah sebuah privilege (hak istimewa) dari negara. Maka konsekuensi dari hak privilege itu adalah kewajiban untuk bisa menggunakan ilmu dan pengalaman yang sudah diperoleh semasa kuliah agar bisa digunakan untuk memberikan kebaikan kepada sesama, kepada orang-orang yang tidak memperoleh privilege tersebut, dan kepada negara.

“Anda para wisudawan narapidana khususnya harus mengingat hal ini sehingga akan menambah rasa syukur pada diri Saudara. Perlu diketahui, dari ratusan ribu warga binaan yang ada di Indonesia, hanya segelintir dan itulah kalian orang-orang beruntung yang memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan sarjana hukum dengan gratis hingga selesai, bahkan dari balik jeruji lapas,” sambung Thurman.

“Ini suatu kebanggaan, Semoga ilmu dan gelar yang telah diperoleh dapat menjadi pegangan hidup yang bermanfaat dan dapat diaplikasikan dengan baik menjadi panggilan hati berbakti kepada bermasyarakat, bangsa dan negara,” tambahnya.

Pendidikan merupakan hak semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sadar akan pentingnya pendidikan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) selenggarakan program pendidikan tinggi yang dinamakan “Kampus Kehidupan,” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, dimana program ini akan melahirkan para sarjana dari balik tembok dan jeruji Lapas.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru