YTUBE
Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023 Jadwal Safari Ramadhan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Tahun 2023 Ngopi Bareng Dudi, Zaki : Silaturrahim Biasa, Saling Bertukar Pikiran Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang

Home / Tanjab Barat

Minggu, 1 Januari 2023 - 18:55 WIB

60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta saat Konferensi pers, Sabtu (31/12/22). FOTO : LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta saat Konferensi pers, Sabtu (31/12/22). FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Selama Tahun 2022, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 41 kasus. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 ini sejumlah 41 kasus berhasil diungkap.

“Kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan tersangka 60 orang terdiri 59 laki – laki dan 1 (satu) perempuan,” ungkap Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat saat Konferensi pers akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22) kemarin.

BACA JUGA :  Al Haris : LDII Mampu Memberikan Inovasi Untul Kemajuan Jambi

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini mayoritas kejadian di Perumahan atau Pemukiman kemudian sisanya di Jalan Umum.

“Tersangka ini sendiri untuk usianya kisaran paling muda 15 Tahun dan paling tua 45 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Dilantik Bupati Batanghari

Kapolres juga mengatakan dari 41 kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi di Wilayah Tungkal Ilir.

“Kalau untuk kerawanan merata. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita untuk Shabu – Shabu sebanyak 266,82 Gram, Ganja 6 Batang pohon dan 3,77 Gram,” bebernya.

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini jika diasumsikan jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 1.353 jiwa.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan KDRT, 27 Adegan di Peragakan

Tanjab Barat

Kepala BKPSDM Lantik Sekretaris Dinas P3AP2KB dan Fejabat Fungional

Tanjab Barat

Tingkatkan Layanan Kesehatan Pemkab Tanjabbar Adakan Ambulance Sungai

Tanjab Barat

Cegah Kerumunan, Bupati Imbau Distribusi Zakat Fitrah Langsung ke Rumah Penerima

Tanjab Barat

Corona Meingkat, Jam Malam Bakal di Berlakukan Kembali

Tanjab Barat

Kain dan Pasmina Ecoprint Kasual ‘High Quality’ Ditaksir Rp300 Ribu Perlembar

Tanjab Barat

19 Personel Polres Tanjab Barat Terima Kenaikan Pangkat, Begini Pesan Kapolres

Tanjab Barat

MTQ ke-IX Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi, Bupati : Sarana Mengenal dan Mempelajari Al-Qur’an