7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat pres rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Minyak Kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (15/9/23). FOTO : HMS

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat pres rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Minyak Kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (15/9/23). FOTO : HMS

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap 7 orang dalam kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina di Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Ada 7 orang kita amankan, terdapat 3 orang lainnya lagi yang masih DPO,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat pres rilis, Jumat (15/9/23).

Andri Ananta menyebut ketujuh orang diamnakan berinisial M, AN, K, R, I, F dan Y.

Lanjut Kombes Pol Andri Ananta mengatakan dari 7 orang tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.

Pelaku (M) berperan memasang atau menyambungkan selang khusus dari pipa Pertamina ke truk tangki pengangkut minyak kondensat curian.

Kemudian pelaku (K) berperan sebagai sopir truk, (R) sebagai kernet truk.

BACA JUGA :  Polres Madina Press Rilis Akhir Tahun 2023, Penganiayaan Kasus Tertinggi

Sementara pelaku (AN) menyiapkan sarana transportasi pelaku untuk ke tempat kejadian perkara (TKP), lalu ( F) yang menyediakan truk.

“Nah, pelaku (I) selaku koordinator, dan (Y) sebagai pembeli atau penampung minyak hasil curian tersebut,” beber Kombes Andri Ananta.

“Sedangkan untuk 3 orang yang DPO memiliki peran sebagai teknisi yang melakukan pengeboran dan membuat instalasi pemasangan selang minyak dari pipa minyak kondensat milik Pertamina menuju truk tangki pengangkut,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Libas Motor Parkir Depan Rumah, Ngak Lama LHS Ditangkap Polisi

Selanjutnya minyak kondensat hasil curian ini akan dijual kepada penampung di Provinsi Riau.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 179 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru