Asas Resiprokal : Ini Jabatan di Polri yang Diusulkan Pigai Bisa Diisi oleh SIPIL

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat memberikan keterangan terkait komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan menanggapi laporan terhadap para kritikus kebijakan di Jakarta. (FOTO: Dok. Suara.com)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat memberikan keterangan terkait komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan menanggapi laporan terhadap para kritikus kebijakan di Jakarta. (FOTO: Dok. Suara.com)

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara tegas mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberikan ruang untuk menduduki sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Usulan tersebut disampaikan Pigai pada Juni 2026 agar dapat diakomodasi ke dalam agenda Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menueurt Pigai, usulan strategis ini didorong untuk masuk sebagai materi muatan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) yang saat ini sedang bergulir.

Daftar Jabatan Utama Polri yang Diusulkan untuk Sipil

Pigai merinci bahwa posisi yang dapat diisi oleh kalangan sipil adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau setara Eselon I. Jabatan tersebut murni bersifat administratif dan pendukung, bukan posisi operasional lapangan.

Berikut adalah daftar 7 bidang jabatan utama yang diusulkan:

    1. Perencanaan
    2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
    3. Pengawasan Internal (Inspektorat)
    4. Transformasi Digital
    5. Pengelolaan Keuangan
    6. Personalia
    7. Tata Kelola Organisasi

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Tiga Alasan Utama Usulan

Menteri HAM menegaskan ada tiga landasan kuat mengapa reformasi struktural ini perlu diakomodasi dalam RUU Polri:

    • Momentum Supremasi Sipil: Revisi UU Polri harus menjadi daya dorong untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
    • Asas Keseimbangan (Resiprokal): Pigai menilai aturan ini harus berlaku dua arah demi keadilan organisasi. Jika personel Polri aktif selama ini diberikan hak legal untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, maka sebaliknya, warga sipil juga harus diberi ruang di tubuh Polri.
    • Standar Global Negara Demokratis: Keterlibatan profesional sipil pada jabatan manajemen puncak kepolisian merupakan praktik yang sudah lazim dan berkembang di berbagai negara demokratis modern.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Kasus OTT KPK, Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Terbongkar! Kementerian Imipas Akui Jimmy Masrin Ada di Rumah Mewah Lapas Cibinong Saat Sidak Ombudsman 
Dirjen PAS Mashudi Tolak Mundur Usai Temuan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong
BREAKING NEWS: PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris usai Dimediasi
BREAKING NEWS: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Hotman Paris Resmi Mundur Sebagai Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK sebut Bupati Kuansing Terima Suap 2 Mobil Mewah dari Lelang Jabatan Kadis PUPR dan SEKDA
BREAKING NEWS: Pakai Rompi Pink, Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Berita ini 43 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Respons Cepat Kasus OTT KPK, Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Terbongkar! Kementerian Imipas Akui Jimmy Masrin Ada di Rumah Mewah Lapas Cibinong Saat Sidak Ombudsman 

Senin, 28 September 2026 - 19:18 WIB

Dirjen PAS Mashudi Tolak Mundur Usai Temuan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:17 WIB

BREAKING NEWS: PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris usai Dimediasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:08 WIB

BREAKING NEWS: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Berita Terbaru