KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah menangani 3 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari ketiga perkara tersebut, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini seluruh kasus telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan, tiga perkara itu ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada akhir Juli hingga Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Perkara:
1. LP/A/02/VII/2026/SPKT/SEK MERLUNG/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tertanggal 30 Juli 2026. Penyidik menetapkan 2 orang tersangka berinisial PS dan JS.
Barang bukti yang diamankan: 1 bilah golok bergagang lilitan karet warna hitam, 1 buah korek api gas warna merah, 2 potongan kayu bekas terbakar, dan 1 buah korek api gas warna bening berisi gas warna ungu.
2. LP/A/02/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tertanggal 10 Agustus 2026. Tersangka berinisial F. Barang bukti: 1 buah korek api gas warna merah.
3. LP/A/03/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tertanggal 10 Agustus 2026. Tersangka berinisial SS. Barang bukti: 1 buah korek api gas warna merah.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 Angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kanit Tipidter menegaskan seluruh perkara masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polres Tanjab Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
“Dengan 3 laporan polisi dan 4 tersangka yang telah masuk tahap penyidikan, Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla sekaligus mencegah meluasnya dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : hms/Bas
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar