BENGKULU UTARA — Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kini mengalami perubahan. Masa kerja yang sebelumnya berjalan satu tahun, untuk perpanjangan berikutnya disebut akan diberikan selama lima tahun.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menyelesaikan evaluasi kinerja terhadap 176 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada Oktober 2025. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, mengatakan 176 PPPK Paruh Waktu tersebut akan melanjutkan proses penandatanganan kontrak sebelum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPPK paruh waktu tersebut akan melanjutkan proses penandatanganan kontrak sebelum menerima SK perpanjangan kontrak dengan masa kerja selama lima tahun,” kata Syarifah, Minggu (4/10/2026).
Dengan demikian, setelah melalui evaluasi kinerja, para PPPK Paruh Waktu tersebut dipersiapkan untuk melanjutkan masa kerja dengan kontrak selama lima tahun.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan masa kerja ratusan PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara. Selain memberikan gambaran mengenai durasi kontrak, proses evaluasi kinerja juga menjadi tahapan penting sebelum penerbitan SK perpanjangan.
Sebanyak 176 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada Oktober 2025 kini menunggu proses penandatanganan kontrak dan penerbitan SK perpanjangan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sumber: JPNN
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: JPNN


















Komentar