KUALA TUNGKAL – Sebanyak 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kini berada di posisi yang sangat rentan. Akar masalah utamanya adalah hantaman regulasi pusat yang melarang pembiayaan honorer non-database ASN, yang kini resmi menjadi temuan pelanggaran kepatuhan belanja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kabupaten Tanjab Barat kini terjebak dalam dilema birokrasi yang akut: jika 716 TKM ini dipertahankan, pemda melanggar hukum anggaran; namun jika diberhentikan, pelayanan publik daerah dipastikan lumpuh total.
Menyikapi bom waktu ini, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., mengambil langkah agresif dengan mengonfrontasi masalah ini langsung dalam exit meeting bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mencari celah penyelamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Poin Krisis yang Menjadi Masalah Pokok:
- Penyumbatan Regulasi Pusat: Aturan penghapusan honorer dari pemerintah pusat mengunci ruang gerak pemda. 716 TKM ini tidak masuk dalam database resmi BKN, sehingga secara hukum, anggaran daerah (APBD) tidak lagi memiliki legalitas kuat untuk menggaji mereka.
- Ancaman Sanksi Anggaran: Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif. Jika tidak segera dicarikan formulasi hukumnya, pengelolaan keuangan Pemkab Tanjab Barat terancam mendapat sanksi, yang dapat merusak rapor opini laporan keuangan daerah.
- Kelumpuhan Pelayanan Publik: 716 TKM ini adalah tulang punggung operasional di lapangan. Kehilangan mereka secara massal akan langsung menghentikan berbagai program pelayanan dasar masyarakat.
Langkah Darurat Pemkab Tanjab Barat
Pemkab Tanjab Barat menolak menyerah pada keadaan dan langsung menetapkan dua langkah penyelamatan:
- Mendesak Formulatif Hukum di BPK: Pemkab meminta BPK memberikan ruang transisi dan tidak langsung menjatuhkan vonis pemotongan anggaran, demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
- Menggedor Pintu Kemendagri: Pemerintah daerah menjadwalkan keberangkatan khusus ke Jakarta guna menghadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab akan menuntut kejelasan diskresi atau opsi legalitas lain—seperti regulasi outsourcing terarah—agar 716 pekerja ini tetap bisa diakomodasi secara sah.
“Kita tidak sedang membicarakan angka statistik, ini tentang nasib 716 kepala keluarga di Tanjab Barat. Secara aturan pusat kita terjepit, tapi secara kemanusiaan dan kebutuhan daerah, mereka sangat dibutuhkan. Saya bersama Bupati akan maju ke Kemendagri untuk memperjuangkan payung hukumnya,” cetus Wakil Bupati, Katamso dengan nada tegas.
Pemkab Tanjab Barat meminta para TKM tetap fokus bekerja secara profesional di pos masing-masing dan memercayakan proses diplomasi hukum ini kepada jajaran kelola daerah yang sedang berjuang di tingkat pusat.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar