JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka sosialisasi tata cara pendaftaran mitra penyelenggara untuk Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 3 Angkatan II Tahun 2026. Langkah ini bertujuan mempermudah pengelola sektor usaha dan instansi dalam memahami syarat administrasi, tahapan pendaftaran, hingga proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemnaker mengimbau perusahaan swasta, instansi pemerintah, lembaga negara independen, serta BUMN dan entitas Danantara yang berminat untuk segera mendaftar sebelum batas akhir pada 29 Oktober 2026.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa program ini merupakan peluang strategis bagi organisasi untuk menyelaraskan kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Melalui pengalaman kerja ini, harapannya ada keselarasan antara pendidikan, keahlian, dan kebutuhan praktik di lapangan,” ujar Cris dalam kegiatan Sosialisasi Nasional dan Coaching Clinic di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Kriteria Mitra Penyelenggara
Program MagangHub terbuka lebar bagi berbagai sektor organisasi, antara lain:
- Perusahaan swasta dan multinasional
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas Danantara
- Kementerian, Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Negara Independen
Syarat Dokumen Pendaftaran
Untuk bergabung sebagai mitra, dokumen administrasi yang wajib disiapkan adalah:
- Akun SIAPkerja milik operator resmi yang ditunjuk organisasi.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid.
- Dokumen dan data kelengkapan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Mekanisme dan Tautan Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring (online) melalui portal resmi MagangHub di https://maganghub.kemnaker.go.id/.
Melalui sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Indonesia, Kadin, Apindo, serta perwakilan BUMN/BUMD ini, Kemnaker berharap partisipasi mitra penyelenggara dapat tersebar lebih luas dan merata hingga ke seluruh daerah.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker













Komentar