BNNP Jambi Amankan 3 Pelaku Beserta 2 Kg Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku jaringan peredaran gelap Narkotika.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AD (27) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, RM (31) warga Kelurahan Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dan AI (33) warga Kelurahan Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Dari tangan pelaku BNN P berkasul mengamankan Narkotika jenis sabu seberat  1.688.547 gram, 5 bungkus narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.400 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan 3 pelaku di Jalan Lintas Timur KM 91 RT. 08 RW.03 wilayah Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2020).

Dwi mengungkapkan, penangkapan 3 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait akan ada pengiriman narkotika dari Keritang Riau yang akan melewati Provinsi Jambi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi segera melakukan penyelidikan rute perjalanan pelaku ke Jalan lintas Timur Jambi pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekira pukul 00.15 WIB, Bidang Pemberantasan mendapati mobil Dnegan ciri-ciri sesuai dengan laporan.

Kemudian Personil langsung melakukan penghadangan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BM 1566 TM berhasil diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut diamankan 3 orang pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan 3400 butir pil ekstasi.

“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 832 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 UU.RI  NO.35 Tahun 2010 tentang Narkotika,” pungkas Brigjen Pol Dwi Irianto.(YN)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Drama 3 Hari di Sungai Mesumai: Yahya Ditemukan Meninggal Dunia 50 KM dari Titik Awal
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Batang Mesumai Cari Warga Jambi yang Hilang Misterius
Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Jambi Diterjunkan ke Tebo
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!
Kunjungi Lokasi Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Anwar Sadat Pastikan Pemerintah Hadir Beri Solusi
Berita ini 530 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:25 WIB

Drama 3 Hari di Sungai Mesumai: Yahya Ditemukan Meninggal Dunia 50 KM dari Titik Awal

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:20 WIB

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Batang Mesumai Cari Warga Jambi yang Hilang Misterius

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:45 WIB

Remaja 16 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Jambi Diterjunkan ke Tebo

Berita Terbaru