JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku jaringan peredaran gelap Narkotika.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AD (27) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, RM (31) warga Kelurahan Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dan AI (33) warga Kelurahan Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Dari tangan pelaku BNN P berkasul mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 1.688.547 gram, 5 bungkus narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.400 butir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan 3 pelaku di Jalan Lintas Timur KM 91 RT. 08 RW.03 wilayah Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2020).
Dwi mengungkapkan, penangkapan 3 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait akan ada pengiriman narkotika dari Keritang Riau yang akan melewati Provinsi Jambi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi segera melakukan penyelidikan rute perjalanan pelaku ke Jalan lintas Timur Jambi pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekira pukul 00.15 WIB, Bidang Pemberantasan mendapati mobil Dnegan ciri-ciri sesuai dengan laporan.
Kemudian Personil langsung melakukan penghadangan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BM 1566 TM berhasil diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut diamankan 3 orang pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan 3400 butir pil ekstasi.
“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 832 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 UU.RI NO.35 Tahun 2010 tentang Narkotika,” pungkas Brigjen Pol Dwi Irianto.(YN)