BNNP Jambi Amankan 3 Pelaku Beserta 2 Kg Sabu dan 3.400 Butir Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

FOTO : Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/08/20).

JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku jaringan peredaran gelap Narkotika.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AD (27) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, RM (31) warga Kelurahan Seberang Sanglar, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Dan AI (33) warga Kelurahan Kota Baru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Dari tangan pelaku BNN P berkasul mengamankan Narkotika jenis sabu seberat  1.688.547 gram, 5 bungkus narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.400 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan 3 pelaku di Jalan Lintas Timur KM 91 RT. 08 RW.03 wilayah Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto saat menggelar Press rilis di Kantor BNN Provinsi Jambi, Selasa (11/8/2020).

Dwi mengungkapkan, penangkapan 3 pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait akan ada pengiriman narkotika dari Keritang Riau yang akan melewati Provinsi Jambi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi segera melakukan penyelidikan rute perjalanan pelaku ke Jalan lintas Timur Jambi pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekira pukul 00.15 WIB, Bidang Pemberantasan mendapati mobil Dnegan ciri-ciri sesuai dengan laporan.

Kemudian Personil langsung melakukan penghadangan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol BM 1566 TM berhasil diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut diamankan 3 orang pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan 3400 butir pil ekstasi.

“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 832 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 UU.RI  NO.35 Tahun 2010 tentang Narkotika,” pungkas Brigjen Pol Dwi Irianto.(YN)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Hari Paskah, Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan dan Patroli ke Gereja
Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Limbah Lindi TPA Talang Gulo, Temukan Peternakan Babi di Sungai Gelam
Bupati Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan 10 Kilometer di Kecamatan Seberang Kota
Dirpolairud Polda Jambi dan Rombongan Dari Ponpes Daaru Attauhid Ziarah Makam Datuk Rangkayo Hitam
Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Hadirkan Semangat dan Energi Baru di Kodim 0416/Bungo Tebo “BUTE PASTI”
Hari Kelima, Pencarian Remaja Hilang di Hutan Desa Renah Kayu Embun Sungai Penuh Belum Membuahkan Hasil
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
Berita ini 515 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 17:28 WIB

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Minggu, 20 April 2025 - 13:55 WIB

Hari Paskah, Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan dan Patroli ke Gereja

Minggu, 20 April 2025 - 10:18 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Limbah Lindi TPA Talang Gulo, Temukan Peternakan Babi di Sungai Gelam

Sabtu, 19 April 2025 - 22:51 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan 10 Kilometer di Kecamatan Seberang Kota

Sabtu, 19 April 2025 - 17:28 WIB

Dirpolairud Polda Jambi dan Rombongan Dari Ponpes Daaru Attauhid Ziarah Makam Datuk Rangkayo Hitam

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM

Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:28 WIB