Perda Segera Diterapkan, Ini Sanksi bagi Warga Tak Patuhui Protokol Kesehatan di Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 18 September 2020 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Salah Satu Warga Membuat Pernyataan Ketika Terjaring Razia Yustisi Oleh Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Kamis (17/09/20)

FOTO : Salah Satu Warga Membuat Pernyataan Ketika Terjaring Razia Yustisi Oleh Satgas Covid-19 Tanjab Barat, Kamis (17/09/20)

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019. Perda tersebut akan segera diberlakukan.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 itu memuat sejumlah sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif sebesar Rp 50 ribu (bagi perorangan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementata untuk badan atau pelaku usaha selain sanksi teguran dan tettulis, denda adminsitratif sebesar Rp 250 ribu, bisa pengehentian sementata usaha bahkan pencabutan izin usaha.

Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi beberapa waktu lalu mengatakan sebelum diberlakukan Perda tersebut akan disosialisasikan dulu.

“Akan disosialisasikan dulu baru diterapkan,” katanya, Rabu (16/09/20).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 511 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB