Dua Bandar Narkoba Jaringan Kabupaten Dibekuk Polres Tanjabbar di Pembengis

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10/20).

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10/20).

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan dua pelaku bandar dan pengedar Narkoba jaringan antar Kabupaten di wilayah Kabupaten Tanjabbar.

Dua bandar narkoba ini berhasil diringkus pihak Setnarkoba Tanjung Jabung Barat disalah satu rumah yang menjadi tempat transaksi di Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Jumat (09/10/20).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat press release pengungkapan kasus, Rabu (14/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur menyebutkan bahwa, dua bandar narkoba jaringan antar Kabupaten ini memang sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

“Tim berhasil mengerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di daerah pembengis Bram Itam,” ujarnya.

Kata Kapolres hasil pengerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Kita geledah dirumah tersebut disalah satu kamar ditemukan Jenis sabu sabu 1 paket besar, ada 6 paket sedang, dan 7 paket kecil kurang lebih Bruto nya 107 gram, 6 butir pil ekstasi warna pink, alat hisap, timbangan, hp dan uang sekitar Rp 2 juta rupiah,” bebernya.

“Dua bandar ini sudah hampir satu Minggu kita pantau dan kita ikuti. Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, dikarena kita sudah memasang tim penyelidikan,” timpal Kapolres.

Saat akan dilakukan pengerebekan dirumah tersebut, kata Kapolres saat tim mau masuk salah satu tersangka yang merupakan bandar utama sempat kabur melarikan diri.

“1 pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap saat dilakukan pengejaran,” katanya.

Kedua tersangka pun dikenakan pasal berlapis diancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Berita ini 592 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 18:45 WIB

Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Berita Terbaru