Dua Bandar Narkoba Jaringan Kabupaten Dibekuk Polres Tanjabbar di Pembengis

- Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10/20).

FOTO : AKBP Guntur Saputro saat press release pengungkapan kasus, Rabu(14/10/20).

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan dua pelaku bandar dan pengedar Narkoba jaringan antar Kabupaten di wilayah Kabupaten Tanjabbar.

Dua bandar narkoba ini berhasil diringkus pihak Setnarkoba Tanjung Jabung Barat disalah satu rumah yang menjadi tempat transaksi di Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Jumat (09/10/20).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat press release pengungkapan kasus, Rabu (14/10/20).

Guntur menyebutkan bahwa, dua bandar narkoba jaringan antar Kabupaten ini memang sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

“Tim berhasil mengerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di daerah pembengis Bram Itam,” ujarnya.

Kata Kapolres hasil pengerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.

BACA JUGA :  Suasana Haru Iringi Pelepasan Mantan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro

“Kita geledah dirumah tersebut disalah satu kamar ditemukan Jenis sabu sabu 1 paket besar, ada 6 paket sedang, dan 7 paket kecil kurang lebih Bruto nya 107 gram, 6 butir pil ekstasi warna pink, alat hisap, timbangan, hp dan uang sekitar Rp 2 juta rupiah,” bebernya.

“Dua bandar ini sudah hampir satu Minggu kita pantau dan kita ikuti. Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, dikarena kita sudah memasang tim penyelidikan,” timpal Kapolres.

BACA JUGA :  Distribusi Beras ASN Tanjab Barat Molor, Pegawai Keluarkan Biaya Ekstra 

Saat akan dilakukan pengerebekan dirumah tersebut, kata Kapolres saat tim mau masuk salah satu tersangka yang merupakan bandar utama sempat kabur melarikan diri.

“1 pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap saat dilakukan pengejaran,” katanya.

Kedua tersangka pun dikenakan pasal berlapis diancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 586 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru