KUALA TUNGKAL – Menghakiri konfik dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetop sementara operasional PT Pelita Wira Sanjaya (PWS) di Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota.
Penghentian sementara kegiatan tersebut diduga PT PWS tidak mengantongi sejumlah izin dan merugikan masyarakat setempat akibat kanal baru perusahaan.
Penghentian sementara itu diputuskan Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat pada rapat koordinasi dihadiri OPD terkait dan unsur Pimpinam PT PWS di rumah dinas Bupati, Kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita minta PT. PWS mengikuti aturan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik Peraturan Kementerian serta peraturan daerah, Perusahaan harus memiliki izin lokasi, pembelian tanah. Tampa memiliki izin lokasi untuk membuka perusahaan ini indikasi menghindari HGU, izin lingkungan,” kata Bupati.
Pada rapat koordinasi tersebut Bupati menegaskan menghentikan sementara kegiatan PT PWS sampai mengurus sejumlah izin sesuai prosedur selesai.
“Syarat itu semua wajib yang harus di ikuti,” tegas Bupati.
Tak hanya itu, PT PWS juga diperintahkan melakukan sejumlah perbaikan tanggul masyarakat yang rusak untuk mengendalikan dampak yang merugikan masyarakat.
“Kami minta perusahaan segera memperbaiki tanggul masyarakat yang jebol, mengingat pihak perusahaan mempunyai alat yang memadai,” cetus Bupati.
Sementara pimpinan PT. PWS Dedi, dalam pertemuan tersebut berjanji untuk secepatnya memperbaiki tanggul masyarakat yang jebol dengan alat berat milik perusahaan.(*)