Pemkab Tanjabbar Hentikan Kegiatan PT PWS di Muara Seberang

- Redaksi

Minggu, 4 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat Pimpin Rapat Koordinasi dihadiri OPD terkait dan unsur Pimpinam PT PWS di rumah dinas Bupati. FOTO : Istimewa

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat Pimpin Rapat Koordinasi dihadiri OPD terkait dan unsur Pimpinam PT PWS di rumah dinas Bupati. FOTO : Istimewa

KUALA TUNGKAL – Menghakiri konfik dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetop sementara operasional PT Pelita Wira Sanjaya (PWS) di Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota.

Penghentian sementara kegiatan tersebut diduga PT PWS tidak mengantongi sejumlah izin dan merugikan masyarakat setempat akibat kanal baru perusahaan.

Penghentian sementara itu diputuskan Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat pada rapat koordinasi dihadiri OPD terkait dan unsur Pimpinam PT PWS di rumah dinas Bupati, Kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita minta PT. PWS mengikuti aturan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik Peraturan Kementerian serta peraturan daerah, Perusahaan harus memiliki izin lokasi, pembelian tanah. Tampa memiliki izin lokasi untuk membuka perusahaan ini indikasi menghindari HGU, izin lingkungan,” kata Bupati.

Pada rapat koordinasi tersebut Bupati menegaskan menghentikan sementara kegiatan PT PWS sampai mengurus sejumlah izin sesuai prosedur selesai.

“Syarat itu semua wajib yang harus di ikuti,” tegas Bupati.

Tak hanya itu, PT PWS juga diperintahkan melakukan sejumlah perbaikan tanggul masyarakat yang rusak untuk mengendalikan dampak yang merugikan masyarakat.

“Kami minta perusahaan segera memperbaiki tanggul masyarakat yang jebol, mengingat pihak perusahaan mempunyai alat yang memadai,” cetus Bupati.

Sementara pimpinan PT. PWS Dedi, dalam pertemuan tersebut berjanji untuk secepatnya memperbaiki tanggul masyarakat yang jebol dengan alat berat milik perusahaan.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:57 WIB

Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Senin, 27 Juni 2022 - 00:21 WIB

Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss

Berita Terbaru