Himbauan Lengkap Bupati Tanjab Barat Terkait Malam Tahun Baru 2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat keluarkan Surat Edaran Terkait Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat Edaran tersebut Nomor : 180/2753/Hkm/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penggalungan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kabupaten Tanjab Barat.

Edaran tersebut dikeluarkan Pemkab Tanjab Barat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diminta kepada Saudara, Pejabat Struktural dan Staf yang berada dilingkup kerja Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merayakan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru 2022 serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  3. Pada saat masuk (entrance) ke Pusat Perbelanjaan/Mall menunjukkan surat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
  4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan/ Mall, kecuali pameran UMKM.
  5. Jam operational Pusat Perbelanjaan/Mall antara Jam 09.00 WIB s/d 22.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan/Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum di waning kopi/cafe maupun Pusat Perbelanjaan/Mall dibatasi dengan kapasitas tidak melebihi 50% dari kapasitas total waning kopi/cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Penutupan tempat wisata sebagai berikut : (a). Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam/WFC ditutup pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 jam 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 jam 11.00 WIB kecuali untuk aktifitas bongkar muat dan penumpang keluar/masuk daerah. (b). Laman Orang Kayo Rajo Laksmano/Alun-Alun Kota Kuala Tungkal ditutup pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 jam 14.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 jam 11.00 WIB. Dan (c). Ancol Beach ditutup pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 jam 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 jam 11.00 WIB.
  8. Untuk orang yang keluar masuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 jam 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 jam 11.00 WIB diwajibkan sudah 2 kali Vakain Covid-19.
  9. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dimasing-masing lingkungan baik pada tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan serta RT dimulai pada tanggal 22 December 2021.
  10. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitize, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi resiko penularan beraktifitas.
  11. Bekerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran ini.
  12. Surat Edaran ini berlaku dan tanggal 24 Desember 2021 s/d 1 Januari 2022.

“Demikian, untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup SE tersebut.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Barat Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Hingga 10 November
Rakornas TPAKD 2026, Katamso: Pemkab Tanjab Barat Dorong Akses Pembiayaan UMKM
Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026
Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut
Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi
Buntut Temuan BPK: Pemkab Tanjab Barat Berpacu dengan Waktu Selamatkan Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri
Menaker Yassierli: Kemnaker Bangun BLK Khusus Disabilitas di Bekasi, Siapkan Talenta Digital AI
Menaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 942 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang Tiga Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dibuka Hingga 10 November

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rakornas TPAKD 2026, Katamso: Pemkab Tanjab Barat Dorong Akses Pembiayaan UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Genjot PAD dan Tata Kelola Pelabuhan, Pemkab Tanjab Barat dan PT ASDP Teken MoU Kerja Sama Retribusi

Berita Terbaru