Terkait Angkutan Batu Bara, Polda Jambi Berharap Dirjen Pertambangan Lakukan Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aktifitas Tambang Batu Bara

Ilustrasi Aktifitas Tambang Batu Bara

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan terkait angkutan batu bara yang kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.

Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait terjadi kemacetan dan tingkat kecelakaan yang menjadi faktor utama adalah angkutan batubara, ini terbukti pada saat di stopnya angkutan batubara ketika arus mudik lebaran.

“Bisa kita bandingkan tingkat kecelakaan dan kemacetan jauh menurun pada saat di hari biasa,” ujarnya, Senin (30/5/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita bersama stakeholder terkait telah berupaya melakukan penertiban terhadap angkutan batubara, sehingga kedepannya angkutan batu bara bisa lebih tertib lagi.

BACA JUGA :  Pencarian Siswa Magang Hilang di Area Pertambangan Libatkan Troko dan Toro

Adapun upaya yang dilakukan pada saat rapat dan melalui tahapan evaluasi mengeluarkan surat edaran terkait angkutan batubara diantaranya adalah, kendaraan harus terafiliasi dengan sistem perusahaan tambang Batubara yang ada di Kementerian ESDM.

Kemudian kendaraan angkutan batu bara wajib memasang nomor lambung yang di tempatkan pada bak kendaraan yang tertuang dalam Permenhub nomor nomor 60 tahun 2019.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, nomor lambung ini sangat banyak manfaatnya yang mana nomor lambung ini merupakan alat bukti jika melakukan tindak pidana.

BACA JUGA :  Temu Tokoh Masyarakat Pelepat Ilir, Kapolres Bungo : Jaga dan Awasi Generasi Muda dari Perbuatan Melanggar Hukum

” Kalau nantinya nomor lambung ini melanggar seperti kecelakaan atau tabrak lari, maka bisa ketahuan kendaraan milik siapa,” lanjutnya.

Selanjutnya apabila melakukan pengisian BBM tidak subsidi dan tidak tidak mengisi BBM industri dilengkapi saksi dan nomor lambung maka akan diberikan sanksi

Terkait dengan pemeliharaan jalan, kita bisa mengevaluasi berapa banyak kendaraan yang melintas dari salah satu tambang Batubara, tidak semua lokasi tambang bertanggung jawab atas kendaraan batubara yang melintas.

Dengan nomor lambung ini kita bisa mengevaluasi, membenahi dan mengajak perusahaan untuk bertanggung jawab.

Ditegaskan Kombes Pol Dhafi nantinya kendaraan truk batubara yang beroperasi harus berplat BH hal ini dilakukan agar pendapatan otonomi daerah bertambah, selain itu kendaraan batubara wajib mengisi BBM Non Subsidi atau Solar Industri apabila dilanggar maka aturan pidana untuk perusahaan atau pun angkutan itu sendiri.

BACA JUGA :  Bukti Komitmen Pelayanan Berkualitas, Polres Tanjab Barat Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Nantinya pidana itu akan ditindak lanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus polda jambi sambung Kombes Pol Dhafi .

Dari upaya tersebut alhamdulillah saat ini telah dikeluarkan nya surat edaran dari Gubernur Jambi dan Dirjen Pertambangan.

Harapan kita dari Dirjen Pertambangan bisa menerapkan aturan terkait angkutan batubara, tutup Dir Lantas. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 500 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru