Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WN Malaysia yang Overstay Sejak 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi HA melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. FOTO : Imigrasi

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi HA melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. FOTO : Imigrasi

KUALA TUNGKAL – Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal pada Sabtu (04/6/22).

Pasalnya, laki-laki berusia 27 tahun tersebut overstay selama lebih dari 2 (dua) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

“Ia dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Senin (6/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menyebutkan, kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA.

Dari pemeriksaan awal kata Edy, ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 (dua ) Tahun.

“Mendapati hal itu, Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edy Firyan.

Menurut Edy Firyan, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh Petugas Imigrasi dan bersedia menunjukan Paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020. Diakibatkan karena kondisi pandemi Covid-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia,” jelasnya.

Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic Covid-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke Negaranya.

“Tetapi saudara HA ini tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi,” sebut Edy Firyan mengaskan.

Sehubungan dengan overstay jelas Edy Firyan, istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

“Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian yang bersangkutan tetap diperlakukan secara Humanis sembari menunggu proses deportasi,” katanya.(Hms/Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar “Pengabuan Bersholawat” Besrama UAS di Teluk Nilau
Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya dan PT WKS, Jalan Dibuka Kembali! 
Kemas Pesan Lebih Kreatif, Bupati Anwar Sadat Minta Jajaran Perkuat Iklan Layanan Masyarakat Antikorupsi
Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi
Empat Ranperda Strategis Siap Dikawal Pansus, Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi Pembangunan
Optimalkan Regulasi Daerah, Bupati Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Fraksi DPRD
Berita ini 217 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar “Pengabuan Bersholawat” Besrama UAS di Teluk Nilau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:02 WIB

Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya dan PT WKS, Jalan Dibuka Kembali! 

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:31 WIB

Kemas Pesan Lebih Kreatif, Bupati Anwar Sadat Minta Jajaran Perkuat Iklan Layanan Masyarakat Antikorupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:35 WIB

Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru