Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WN Malaysia yang Overstay Sejak 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi HA melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. FOTO : Imigrasi

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi HA melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. FOTO : Imigrasi

KUALA TUNGKAL – Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal pada Sabtu (04/6/22).

Pasalnya, laki-laki berusia 27 tahun tersebut overstay selama lebih dari 2 (dua) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

“Ia dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Senin (6/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menyebutkan, kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA.

Dari pemeriksaan awal kata Edy, ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 (dua ) Tahun.

“Mendapati hal itu, Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edy Firyan.

Menurut Edy Firyan, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh Petugas Imigrasi dan bersedia menunjukan Paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020. Diakibatkan karena kondisi pandemi Covid-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia,” jelasnya.

Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic Covid-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke Negaranya.

“Tetapi saudara HA ini tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi,” sebut Edy Firyan mengaskan.

Sehubungan dengan overstay jelas Edy Firyan, istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

“Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian yang bersangkutan tetap diperlakukan secara Humanis sembari menunggu proses deportasi,” katanya.(Hms/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB