Data Sudah Disampaikan ke Menpan-RB, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Tanjab Barat

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi. FOTO : lintastungkal

Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi. FOTO : lintastungkal

KUALA TUNGKALPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah melakukan pendataan jumlah riil Tenaga Honorer. Termasuk yang tidak terdata di data Dapodik juga ikut didata sehingga berjumlah sekitar 5.845 Honorer.

Sekretaris daerah Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi menyampaikan, sebanyak 5.845 Honorer sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Tidak hanya ke Menpan-RB kata Sekda, data ini juga disampaikan ke Asisten Deputi Menko Polhukam yang mencari permasalahan tata kelola pemerintahan dan perihal tenaga honorer disampaikan Pemerintah Tanjung Jabung Barat.

“Kepada Asisten Deputi Menko Polhukam Pak Saipul sudah disampaikan permasalahan dalam tata kelola pemerintahan terutama terkait tenaga honorer dan akan dibicarakan di tingkat Nasional,” kata Sekda di ruang kerjanya, Selasa (19/7/22).

Upaya Pemerintah daerah untuk mempertahankan tenaga honorer, solusinya seperti apa juga telah disampaikan dan ditampung.

BACA JUGA :  Sekda ; Kedisiplinan ASN Akan Membawa Perubahan

“Harapan kita semua honorer bisa diangkat jadi tenaga kontrak, gajinya disamakan tetapi jangan dihapus,” kata H. Agus Sanusi.

Menurut Agus Sanusi yang membuat besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah Gaji sama dengan PNS karena Tes dilakukan secara Nasional.

“Harapan kita bagaimana aturan dan prosedur kita ikuti tenaga honorer kita bisa masuk semua,” katanya.

BACA JUGA :  Dinsos, Bantuan Rehab Rumah Pasca Kebakaran di Tanjabbar Belum di Respon Pemerintah Pusat

Sehubungan dengan aturan Menpan-RB ini, Asisten Deputi Menko Polhukam yang membawahi menegaskan, jika aturan tersebut bukan hal baru. Tetapi baru diingatkan lagi saat ini.

“Asisten Deputi Menko Polhukam menyebutkan, sejak 5 (Lima) Tahun lalu Undang – Undangnya sudah ada, PP nya juga sudah. Hanya saja pada saat itu tidak secara detail dipahami sebagian orang,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Susunan Komisi DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029 Terbentuk, Ini Nama-namanya
Berita ini 14,346 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:42 WIB

HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:42 WIB

BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025

Berita Terbaru