Data Sudah Disampaikan ke Menpan-RB, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi. FOTO : lintastungkal

Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi. FOTO : lintastungkal

KUALA TUNGKALPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah melakukan pendataan jumlah riil Tenaga Honorer. Termasuk yang tidak terdata di data Dapodik juga ikut didata sehingga berjumlah sekitar 5.845 Honorer.

Sekretaris daerah Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi menyampaikan, sebanyak 5.845 Honorer sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Tidak hanya ke Menpan-RB kata Sekda, data ini juga disampaikan ke Asisten Deputi Menko Polhukam yang mencari permasalahan tata kelola pemerintahan dan perihal tenaga honorer disampaikan Pemerintah Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada Asisten Deputi Menko Polhukam Pak Saipul sudah disampaikan permasalahan dalam tata kelola pemerintahan terutama terkait tenaga honorer dan akan dibicarakan di tingkat Nasional,” kata Sekda di ruang kerjanya, Selasa (19/7/22).

Upaya Pemerintah daerah untuk mempertahankan tenaga honorer, solusinya seperti apa juga telah disampaikan dan ditampung.

“Harapan kita semua honorer bisa diangkat jadi tenaga kontrak, gajinya disamakan tetapi jangan dihapus,” kata H. Agus Sanusi.

Menurut Agus Sanusi yang membuat besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah Gaji sama dengan PNS karena Tes dilakukan secara Nasional.

“Harapan kita bagaimana aturan dan prosedur kita ikuti tenaga honorer kita bisa masuk semua,” katanya.

Sehubungan dengan aturan Menpan-RB ini, Asisten Deputi Menko Polhukam yang membawahi menegaskan, jika aturan tersebut bukan hal baru. Tetapi baru diingatkan lagi saat ini.

“Asisten Deputi Menko Polhukam menyebutkan, sejak 5 (Lima) Tahun lalu Undang – Undangnya sudah ada, PP nya juga sudah. Hanya saja pada saat itu tidak secara detail dipahami sebagian orang,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas
Perkuat Tata Kelola, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS dan PPPK 8 OPD di Awal Tahun 2026
Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Berita ini 14,391 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:29 WIB

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:04 WIB

Perkuat Tata Kelola, Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS dan PPPK 8 OPD di Awal Tahun 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Berita Terbaru