Ferdy Sambo Diputuskan PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Ferdy Sambo Ketika akan Memasuki Ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

Irjen Pol Ferdy Sambo Ketika akan Memasuki Ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri, Kamis (25/8/22). FOTO : Tangkapan Layar

JAKARTA Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.

Sidang kode etik belangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 dari pagi hingga tengah malam.

Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.

“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/22) dinihari.

Sidang etik Ferdy Sambo sendiri berjalan selama lebih dari 16 jam dimulai pukul 09.28 WIB, dan memeriksa 15 saksi dan Ferdy Sambo sendiri.

BACA JUGA :  Dirintelkam Polda Jambi Bersama LSM Gerhana Jambi Gelar Acara FGD Membahas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Dalam sidang, Ferdy Sambo mengakui atas kesalahannya yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan,” kata Ferdy Sambo.

BACA JUGA :  Tiba di Jambi, Presiden Jokowi Langsung Menuju Pasar Rakyat Talang Banjar

Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan akan mengajukan banding atas sidang KKEP menjatuhkan PTDH pada dirinya tersebut.

“Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP. [Lanjut Page 2]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025
Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%
Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025
Anggota DPR Imbau Publik Tak Terprovokasi Isu Politik yang Memecah Belah
79 Mobil Tangki Alih Suplai, Pertamina Jalankan Alternatif Distribusi Energi Selama Penutupan Jalur Gumitir
Bersama Pertamina UMK Academy 2025, Sasagu Siap Bawa Olahan Pangan Lokal Papua Go Global
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Wujudkan Aksi Nyata di Hari Konservasi Alam Nasional 2025

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:47 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:05 WIB

Menteri HAM: Demi Stabilitas dan Integritas Nasional Pemerintah Bisa Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Terima Amnesti dari Prabowo, Keduanya Bebas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Internasional di Ajang Contact Center World 2025

Berita Terbaru