MUARO JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Luar Kota (Jaluko), Polres Muaro Jambi selama satu semester tahun 2022 dari bulan Januari sampai Agustus telah menangani sebanyak 16 kasus tindak pidana.
Hal itu diungkapkan Kapolsekl Jaluko, AKP Rody Hambali, SH kepada wartawan, Rabu (31/8/22).
Hambali mengatakan, dimana satu semester ini Polsek Jaluko telah menangani tindak pidana (JTP) sebanyak 16 kasus perkara, dimana penyelesaian tindak pidana (PTP) 11 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rincian perkaranya dari 16 Kasus perkara yakni, 8 kasus Curat, 2 kasus penganiayaan, 2 kasus pengelapan, 4 kasus pengeroyokan, 3 kasus pengelapan, 1 kasus KDRT, dan 1 kasus judi,” ungkap Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali.
Lanjutnya Kapolsek untuk penyelesaian tindak pidana (PTP) dari 11 perkara yang sudah selesai yakni, 5 kasus Curanmor, 3 Curat dan 2 curian biasa.
Terkait wilayah cukur rawan dua desa, yaitu pada gangguan Kamtibmas terjadi tindak kejahatan yakni Desa Mendalo dan Desa Mendalo Indah.
“Untuk itu dari Polsek Jaluko untuk mengantisipasi kita selalu meningkatkan patroli,” sebutnya.(Val)